BERITASOLORAYA.com - Perhatian, tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dikatakan akan naik sebanyak 50 persen sesuai dengan peraturan terbaru.
Peraturan tunjangan sertifikasi ini tentu telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas.
Pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru PNS yang dikatakan naik sebesar 50 persen ini diungkap Sri Mulyani hanya dicairkan khusus untuk tahun 2023.
Bersyukur guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi setelah mendapatkan THR dalam jumlah besar.
Sri Mulyani ungkap pencairan tambahan tunjangan sertifikasi yang naik 50 persen ini dijadwalkan setelah THR, tepatnya dimulai pada Bulan Juni.
Selain itu, bukan hanya guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tapi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi ini.