PERHATIAN, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Naik 50 Persen, Tapi Bukan untuk Golongan Ini..

- 10 Mei 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. tunjangan sertifikasi naik 50 persen dan dikecualikan untuk kategori ini
Ilustrasi. tunjangan sertifikasi naik 50 persen dan dikecualikan untuk kategori ini /Pixabay/ iqbal nuril anwar

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dikatakan akan naik sebanyak 50 persen sesuai dengan peraturan terbaru.

 

Peraturan tunjangan sertifikasi ini tentu telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas.

Pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru PNS yang dikatakan naik sebesar 50 persen ini diungkap Sri Mulyani hanya dicairkan khusus untuk tahun 2023.

Bersyukur guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi setelah mendapatkan THR dalam jumlah besar.

Baca Juga: Diakui Berjasa Antar Lulusan SMA SMK Jatim Diterima PTN Tanpa Tes, Guru Honorer Dapat Kado dari Gubernur

Sri Mulyani ungkap pencairan tambahan tunjangan sertifikasi yang naik 50 persen ini dijadwalkan setelah THR, tepatnya dimulai pada Bulan Juni.

Selain itu, bukan hanya guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tapi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi ini.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x