SAH, Gaji PNS 2023 Ternyata di Luar Ekspektasi, dari segini Besarannya hingga Sebesar Ini. Sudah Sampai UMR?

- 1 Mei 2023, 05:46 WIB
Gaji PNS 2023 Ternyata di Luar Ekspektasi, dari Segini Besarannya. Sudah Sampai UMR?
Gaji PNS 2023 Ternyata di Luar Ekspektasi, dari Segini Besarannya. Sudah Sampai UMR? /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Penting untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil ketahui mengenai gaji PNS tahun 2023.

Terlebih persoalan gaji PNS tahun 2023 yang kerap dipertanyakan calon PNS yang akan menghadapi tes CPNS.

Tentunya mengetahui besaran gaji PNS tahun 2023 menjadi hal yang penting untuk diketahui agar tidak keliru.

Dalam hal ini, yang perlu diketahui PNS tentang gaji PNS tahun 2023 adalah sifatnya bervariasi pada masing-masing golongan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai Peraturan gaji PNS.

Baca Juga: MASUK 07.30, Jam Kerja PNS yang Terbaru Tahun 2023 yang Terbaru, Jokowi juga Berlakukan Bulan Mei...

Untuk peraturan gaji PNS diatur dari golongan 1a hingga golongan IVe, sebagaimana yang disebutkan pada PP nomor 15 tahun 2019, berikut daftar gaji PNS:

1. Golongan 1a, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x