UPDATE: Masih Banyak Provinsi yang Baru Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023, Formasi 266.256 Belum Final?

15 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi PPPK /Dok. BKN

BERITASOLORAYA.com — Pemerintah pusat berharap seluruh pemda dapat mengusulkan jumlah kebutuhan yang lebih banyak ke dalam formasi PPPK tahun 2023. Tersirat pesan jika 266.560 kebutuhan guru yang diterima Menpan RB bukanlah akhir dari penetapan kebutuhan untuk formasi PPPK di tahun 2023.

Hal ini terlihat dari adanya Provinsi yang baru saja mengatakan kebutuhan di daerahnya, seperti Jawa Timur misalnya, yang mana Gubernur Jatim Khofifah baru saja mengusulkan 8.141 tenaga PPPK supaya bisa diangkat di tahun 2023 ini.

Maka, jumlah kebutuhan guru yang diterima Menpan RB sebanyak 266.560, belum bersifat final dan masih bisa bertambah lagi dan lagi. Oleh karena itu, para calon PPPK tetap berdoa saja semoga formasi yang disediakan pemerintah daerah lebih banyak.

Baca Juga: Ada Dua KA baru akan Beroperasi dari Stasiun Balapan Solo, Grafik Perjalanan Kereta Api sudah Berubah?

Hal ini menghindari calon PPPK yang nantinya mendapat status tanpa penempatan jika pemerintah daerah tidak mengusulkan kebutuhan yang banyak, apalagi tidak sampai 50% dari kebutuhan yang diusulkan pemerintah.

Nadiem Makarim, Mendikbudristek saat ini, mengungkapkan bakal terus berusaha supaya pemerintah daerah memaksimalkan kebutuhannya ke dalam formasi PPPK tahun 2023.

Dalam HUT PGRI Ke-77 pun Nadiem menjelaskan perihal jurusnya jika pemda tak kunjung mengajukan kebutuhan yang optimal.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Sekretariat Kabinet, ketiga jurus Nadiem ini adalah upaya untuk menggenjot pemda mengoptimalkan kebutuhan dalam formasi PPPK guru dan PPPK bidang lainnya.

Baca Juga: MEMBANGGAKAN! Perjuangan Tim Tenis Indonesia di SEA Games Berakhir, Ini Daftar Medali yang Ditorehkan

Menurut yang dipaparkannya, pemerintah bakal langsung isi kekosongan formasi yang tersisa, meskipun jika instansi daerah tidak kunjung mengajukan kebutuhan di instansinya.

Seperti halnya yang disampaikan Dian Putra selaku Kepala Seksi PAD Kemenkeu, dalam rakor dengan BKD Jatim beberapa waktu lalu, bahwa bagian DAU untuk penggajian formasi PPPK ini sudah ditetapkan hanya untuk formasi PPPK 2022 - 2023, tidak boleh hal lainnya.

Untuk hal yang sama, pemerintah pusat ingin memastikan kalau anggaran yang digunakan untuk pembayaran gaji bersama dan tunjangan melekat ini tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang lainnya lagi.

Mendikbudristek pun menambahkan, bahwa pemerintah pusat akan terus memastikan kalau anggaran tersebut, bakal diberikan pada pemerintah daerah kalau pemerintah daerah telah mengangkat para guru honorer di daerah menjadi pegawai PPPK guru yang sah dengan SK.

Baca Juga: NOMINALNYA BESAR, Inilah Besaran Uang Makan PNS di Berbagai Provinsi, Simak Selengkapnya

Nadiem yakin sepenuhnya, hal-hal tersebut bisa mengefektifkan penuntasan guru honorer menjadi guru dengan status PPPK di tahun 2023.

Jadi, apabila pemda mempertanyakan anggaran DAU belum turun, menurut Kemenkeu sendiri pemerintah daerah harus menyerahkan laporan realisasi perihal pengangkatan guru honorer tersebut.

Sementara proyeksi atau prediksi formasi PPPK 2023 yang akan diajukan daerah, harusnya jumlahnya sebanyak yang ada di dalam PMK 212.

Bukan cuma proyeksi formasi, proyeksi jumlah DAU yang akan disalurkan ke daerah juga disebutkan di dalam Permenkeu tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler