NOMINALNYA BESAR, Inilah Besaran Uang Makan PNS di Berbagai Provinsi, Simak Selengkapnya

- 15 Mei 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi uang makan untuk PNS
Ilustrasi uang makan untuk PNS /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat berita terbaru yang menggembirakan bagi para PNS, karena mulai tahun 2024 pemerintah akan memberikan bonus atau tunjangan makan tambahan untuk meningkatkan daya tahan tubuh PNS. Tentu saja, berita gembira mengenai tunjangan makan yang akan diberikan kepada PNS ini disambut dengan sukacita, tambahan tunjangan makan ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Perlu diketahui bahwa tunjangan makan tambahan untuk para PNS ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang membahas tentang standar biaya masukan untuk tahun 2024.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 ini telah diresmikan pada tanggal 28 April 2023 dan diumumkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Baca Juga: 6 Aset Penting yang Harus Dimiliki Ketika Masih Muda untuk Masa Depan Finansial

Ternyata tunjangan makan tambahan untuk PNS bervariasi di setiap provinsi, dengan jumlah terendah sebesar Rp18.000 dan jumlah tertinggi sebesar Rp25.000 per hari.

Jika dalam satu bulan terdapat 22 hari kerja, maka jumlah tunjangan makan yang akan diterima para PNS per bulannya berkisar antara Rp396.000 hingga Rp550.000.

Berikut adalah daftar jumlah tunjangan makan tambahan yang diterima oleh PNS di setiap provinsi, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x