UPDATE ! Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Setiap Golongan, Cek Adakah Kenaikan di Tahun Ini ?

22 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. Simak informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS oleh PT Taspen yang akan dilakukan sebentar lagi. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Update terbaru soal gaji pensiunan PNS tahun 2023, apakah benar ada kenaikan gaji di tahun ini ?

 

Walaupun sudah tidak bekerja lagi, pensiunan PNS tetap diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikan tunjangan pensiun setiap bulannya yang disalurkan oleh PT Taspen.

Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk tetap memberikan kesejahteraan kepada pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah. 

Baca Juga: UPDATE! Pembangunan Proyek Tol Surabaya-Banyuwangi, Ada Berapa Ruas Jalan yang Dibangun dan Kapan Selesai?

Selain mendapatkan gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan baik itu THR dan gaji ke 13.

Soal kenaikan dana pensiun bagi pensiunan PNS, belum mendapatkan informasi atau kebar dari Presiden Jokowi dan Sri Mulyani.

Gaji pokok bulanan untuk pensiunan PNS masih menggunakan PP yang lama dan belum ada informasi baru.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Jadi, belum ada kabar dari pemerintah soal akan menaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Untuk lebih jelasnya, bisa melihat daftar gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III dan IV:

 

A. Gaji Pensiunan PNS

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

- Gaji pensiunan PNS untuk golongan I adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- Gaji pensiunan PNS untuk golongan II adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000.

- Gaji pensiunan PNS untuk golongan III adalah: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

Baca Juga: WADUH, Tunjangan Anak Dalam Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Kalau Masuk Dalam Kriteria Berikut, ASN Cek...

- Gaji pensiunan PNS untuk golongan IV adalah: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

 

B. Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda Pensiun PNS


- Pensiunan PNS golongan I adalah Rp 1.170.600.

Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 5 Hal yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS, Golongan Tinggi Makin Besar...

- Pensiunan PNS golongan II: Rp1.170.600 s/d Rp 1.375.200.

- Pensiunan PNS golongan III: Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

- Pensiunan PNS golongan IV: Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

 Baca Juga: HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen Oleh Pemerintah ? Cek Besaran Nominalnya, Gede Banget !!!

C. Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda yang sudah ditinggal PNS meninggal

- Pensiunan PNS golongan I adalah: Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.

- Pensiunan PNS golongan II adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

- Pensiunan PNS golongan III adalah: Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.

- Pensiunan PNS golongan IV adalah: Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.


Itulah update gaji pensiunan PNS dari golongan I-IV untuk tahun 2023.

Baca Juga: TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pensiunan PNS semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Terkini

Terpopuler