.
BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS, TNI, Polri soal batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan sangat penting sekali.
Sangat penting sekali bagi PNS, TNI dan Polri wajib sekali untuk mengetahui informasi yang sudah ditetapkan pemerintah soal batas usia pensiun.
Karena sangat penting, maka wajib bagi PNS, TNI dan Polri untuk membaca artikel ini sampai habis agar tahu batas usia pensiun yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penting bagi PNS, TNI dan Polri ketahui soal batasan usia pensiun agar tahun kapan usia pensiun untuk ASN setelah bekerja dan mengabdi selama berpuluh-puluh tahun bagi instansi pemerintah dan negara.
Kalau PNS, TNI dan Polri sudah mencapai batas usia pensiun tersebut, maka pemerintah akan memberhentikan dengan hormat kepada para ASN.
Mulai dari sekarang, PNS, TNI dan Polri bisa mempersiapkan masa pensiunnya dengan melihat batas usia pensiun.
Berikut ini adalah batas usia pensiun ASN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:
A. PNS
Untuk batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berisikan manajemen PNS.
Baca Juga: TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!
Kalau melihat aturan tersebut, maka PNS akan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda, dimana sesuai dengan jabatan kerjanya:
- Usia pensiun 58 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.
- Usia pensiun 60 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional madya dan jabatan pimpinan tinggi.
Baca Juga: RESMI, Gaji PNS Akhirnya Dinaikkan, DPR Kasih Lampu Hijau! Ini Pesan Guspardi untuk PNS
Baca Juga: CEK SEGERA, Menpan RB Ungkap Perubahan Tunjangan Kinerja, Bongkar akan Ada Kenaikan Gaji PNS juga?
- Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama.
B. TNI
Untuk prajurit TNI, batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Kalau melihat UU tersebut, TNI akan mempunyai batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dari pangkat TNI tersebut.
C. Polri
Pemerintah juga sudah menetapkan batas usia pensiun bagi Polri, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Seluruh anggota polisi dari pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama mempunyai batas usia pensiun 58 tahun.
Jadi, itulah batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ***