INFO PENTING, para Peserta CPNS Harap Simak Ini dulu, Pelatihan Dasar CPNS Tak Perlu Lakukan Hal Berikut

23 Mei 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi peserta CPNS /Tangkapan layar@sscasn.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Teruntuk para pegawai CPNS, harap memerhatikan informasi berikut yang dipaparkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) ini. Melalui Surat Edaran Nomor. 5/K.1/HKM.02.3/2023 disampaikan hal-hal terkait larangan pembebanan biaya dalam hal pelatihan dasar CPNS pada seluruh peserta CPNS.

Bagi semuanya yang ingin mendaftar sebagai CPNS, harap memerhatikan terkait adanya larangan pungutan biaya untuk pelatihan dasar CPNS yang dipaparkan LAN berikut.

Kepala LAN sendiri mengungkap, bahwa surat edaran mengenai pelatihan dasar CPNS ini diterbitkan usai menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang terciumnya bau-bau pungutan liar atau pungli.

Baca Juga: SIMAK, Pegawai PPPK yang sudah Resmi Diangkat Wajib Melaksanakan Orientasi dengan 2 Kurikulum Ini

Tujuannya adalah, supaya menjadi acuan mutlak bagi seluruh instansi pemerintah terkait, lembaga penjaminan mutu, hingga lembaga penyelenggara pelatihan dasar CPNS dan juga pihak lain tentang larangan pembebanan biaya pelatihan dasar pada seluruh peserta.

Surat edaran ini menyebutkan beberapa ketentuan yang di antaranya berbunyi:

Pasal 39 ayat 1 dari Peraturan LAN mengenai pelatihan dasar CPNS, akan diatur secara rigid bahwa “pembiayaan program pelatihan dasar CPNS, akan dibebankan pada anggaran yang dimiliki instansi pemerintah asal dari peserta CPNS.”

Sementara dalam Keputusan LAN mengenai penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS, dinyatakan bahwa pengelolaan pembiayaan pelatihan dasar CPNS akan dilaksanakan, berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: AYO DAFTAR CPNS, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Gaji di Tahun 2023, Janji Gak Bikin Iri?

Nah, dengan adanya ketentuan ini maka instansi pemerintah sungguh dilarang keras membebankan pungutan biaya pada semua jenis bidang yang berkaitan dengan pelatihan dasar CPNS, baik perencanaan, persiapan, atau pelaksanaan.

Termasuk juga, jika pungutan tersebut dibebankan pada saat pasca selesainya pelatihan dasar CPNS, ketentuan yang diberlakukan dalam surat edaran ini melarang keras seluruh instansi pemerintah.

Menurut Kepala LAN, yang dilansir dari surat edaran ini bahwa pembebanan biaya yang dilakukan instansi pemerintah pada peserta CPNS sudah dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar.

Hal ini sangat dilarang keras lantaran pungutan liar adalah sebuah tindakan melanggar hukum, oleh karena itu para instansi pemerintah dilarang membebankan biaya dengan alasan apapun dalam hal pelaksanaan pelatihan dasar CPNS.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Bawaslu Beri Instruksi agar Para Pemuda Bersiap, Ada Perekrutan Calon Anggota Baru 2023

Oleh karena itu, apabila dalam hal terbukti adanya pungutan liar seperti yang disebutkan di atas, yaitu membebankan biaya dalam pelatihan dasar CPNS, Lembaga Administrasi Negara akan langsung memberikan sanksi tegas.

Ketentuan mengenai pelatihan dasar CPNS yang dimuat dalam surat edaran ini, bersifat aktif dan mengikat bagi seluruh instansi.

Jadi, peserta CPNS dimohon berhati-hati jika ada instansi pemerintah yang memungut biaya seputar pelatihan dasar CPNS yang akan diadakan.

Pelatihan dasar CPNS tidak memungut biaya apapun, dan seluruh biaya memang sudah seharusnya ditanggung oleh instansi pemerintah asal dari peserta CPNS.

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

Untuk seluruh peserta CPNS, harap berhati-hati jika ada instansi pemerintah yang melakukan pungli dan dimohon segera melapor pada LAN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler