INFO HONORER: Jika Tahun 2024 Belum Diangkat PPPK, Apakah Non ASN Tetap Dapat Gaji? Ini Jawabannya…

26 Mei 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang belum diangkat PPPK apakah dapat gaji di 2024? simak jawabannya /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com -  Tenaga honorer saat ini masih bisa bekerja dan mendapatkan honor atau gaji seperti biasa, meski tanggal 28 November 2023 tenaga honorer atau non ASN tersebut akan dihapus.

Aturan penghapusan tenaga honorer memang benar adanya, lantaran telah disiratkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Walau demikian, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Saat ini, tenaga honorer tengah berjuang untuk segera diangkat menjadi pegawai ASN, baik itu dengan status PNS atau PPPK. Pemerintah pun terus berusaha agar gaji dan kesejahteraan tenaga honorer bisa meningkat lewat pengangkatan sebagai PPPK.

Langkah pemerintah untuk menyejahterakan tenaga honorer dibuktikan dengan kembalinya diadakan rekrutmen ASN PNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: SELAMAT! KTP yang Memiliki Tanda Ini Akan Mendapat BLT Rp700 Ribu, Segera Cek ke Link Berikut sebelum Hangus

Baik itu pengadaan ASN PNS atau PPPK, masing-masing akan memprioritaskan kategori tertentu. Untuk PPPK, tenaga honorer di sektor pendidikan seperti guru, sektor kesehatan atau tenaga kesehatan, serta sektor tenaga teknis lainnya akan menjadi prioritas.

Namun, membuka kembali rekrutmen PPPK tidak semata-mata menyelamatkan tenaga honorer dari ancaman penghapusan. Seperti diketahui, formasi yang diajukan pemerintah daerah tidak sebanyak jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Berdasarkan pendataan non ASN akhir tahun 2022 lalu, jumlah tenaga honorer yang masuk pendataan ada sebanyak lebih dari 2,3 juta orang.

Ini menjadi kekhawatiran bagi para honorer apakah mereka berkesempatan menjadi pegawai PPPK tahun 2023. Hal ini mengigat proses peralihan status dari honorer menjadi PPPK tidak sebentar ditambah formasi yang tidak banyak.

Baca Juga: Rekomendasi 20 SMA Terbaik di Kota Semarang untuk PPDB 2023 Versi LTMPT. Segera Daftarkan Diri...

Lantas, jika tenaga honorer belum berkesempatan untuk menjadi pegawai PPPK di tahun 2023 ini, apakah tahun 2024 masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji?

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara khusus menegaskan bahwa pihaknya memastikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK bisa menerima gaji atau honor hingga tahun 2024.

Bahkan, tahun-tahun berikutnya jika tenaga honorer masih dengan status yang sama, bisa tetap menerima gaji dengan mekanisme yang ada.

“Mereka ingin sebelum menjadi PPPK, mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami sampaikan, 2023 jelas sudah dianggarkan dengan penuh. Kemudian, 2024 sudah dialokasikan untuk mereka,” tutur Uu Ruzhanul Ulum selaku Wakil Gubernur Jabar, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News.

Baca Juga: Monumen Guru PGRI di Kota Solo: Simbol Perjuangan para Guru Indonesia, Simak Selengkapnya

Saat ini, terdapat sekitar 52 ribu tenaga honorer di wilayah Pemprov Jawa Barat yang tengah berjuang untuk memperoleh status PPPK. Wakil Gubernur Jabar itu memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar non ASN tersebut segera diangkat.

Dengan demikian, tenaga honorer di Pemprov Jawa Barat yang tengah berjuang menjadi PPPK jangan khawatir. Jika belum berkesempan diangkat PPPK, gaji akan terus diberikan pada tahun 2024.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler