Tanggal Merah Juni 2023, Kabarnya Ada 4 Kali Libur? Intip Selengkapnya di Sini Ya!

30 Mei 2023, 12:52 WIB
Berikut tanggal merah di bulan Juni 2023, resmi dari pemerintah /Mantra Sukabumi /Gambar/Freepik/pch.vector

BERITASOLORAYA.com – Bulan Juni 2023 akan tiba dalam waktu sebentar lagi, dan sudah siap disambut oleh seluruh masyarakat Indonesia karena di awal Juni 2023 ini terdapat informasi yang membahagiakan.

 

Informasi ini terkait dengan tanggal merah pada awal bulan Juni 2023, yang menjadi kabar gembira bagi para pegawai atau karyawan di suatu instansi maupun lembaga.

Pasalnya, tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan hari Kamis dan ditetapkan sebagai hari libur nasional yaitu peringatan Hari Lahir Pancasila 2023.

Maka di awal bulan Juni 2023 ini ditandai dengan tanggal merah, dan ternyata hari libur tersebut akan berlanjut sampai beberapa hari berikutnya. Benarkah?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, disebutkan bahwa tanggal 2 Juni 2023 juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2023, Instansi Jangan Lupa Lakukan Intruksi dari Mahkamah Agung, Simak Selengkapnya

Maknanya, hari libur yang akan berlangsung adalah mulai pada tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 4 Juni 2023, sesuai dengan penanggalan dan jam kerja pada suatu instansi atau lembaga.

Berikut adalah isi dari SKB tiga menteri yang terkait tanggal merah pada awal bulan Juni 2023 ini, yaitu:

1 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Kamis.

2 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama Waisak.

4 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Minggu.

29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Kamis.

Baca Juga: Loker 2023 PT Avient Colorants Indonesia untuk Posisi Ini, Cek Kualifikasi Sampai Deskripsi Kerja

Tanggal merah di bulan Juni 2023 memang ada tiga hari, yaitu tanggal 1 Hari Lahir Pancasila, tanggal 4 Hari Raya Waisak, dan tanggal 29 Hari Raya Iduladha.

Dan tanggal 2 Juni 2023 bukan tanggal merah, tetapi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Waisak. Jika di instansi menetapkan untuk libur, maka di awal Juni akan ada 4 hari libur kerja secara berturut-turut, yaitu Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara itu, untuk tanggal merah di bulan Juni 2023 ini adalah sebanyak 3 tanggal merah, maka bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pegawai atau karyawan untuk berlibur bersama keluarga.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler