MAAF, Kategori PNS Berikut Dilarang Libur oleh Presiden Jokowi, Kenapa dan di Hari Apa? Cek Penjelasannya…

- 13 Mei 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi. Kategori PNS berikut dilarang libur karena fungsinya yang utama untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Ilustrasi. Kategori PNS berikut dilarang libur karena fungsinya yang utama untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id



BERITASOLORAYA.com — Presiden baru saja menerbitkan peraturan baru tentang hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah maupun bagi pegawai PNS di instansi tersebut.

Presiden Jokowi menetapkan Perpres No. 21 Tahun 2023, bahwa seluruh pegawai PNS sekarang harus mulai masuk kerja lebih pagi di jam 07.30.

Pegawai PNS wajib mematuhi ketentuan untuk bekerja selama lima hari kerja, dari hari Senin sampai dengan Jumat, sedangkan hari Sabtu akan diliburkan. PNS telah resmi sebagai pegawai yang libur di hari Sabtu - Minggu.

Seluruh ASN, termasuk PNS wajib memenuhi peraturan yang bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu, atau dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca Juga: ASIK! PNS Dapat Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Hingga Rp550 Ribu Per Bulan, Setiap Daerah Mendapatkan...

Artinya, kalau dulu waktu kerja ASN selama 37 jam 30 menit dalam 6 hari, sekarang PNS akan bekerja selama 37 jam 30 menit dalam 5 hari seminggu.

Hati-hati, pegawai PNS yang terlambat setengah jam dari jam 07.30, atau bisa dibilang sampai dengan jam 08.00 ke atas tanpa keterangan yang jelas, secara otomatis akan dianggap tidak masuk sehari.

Jam istirahat untuk PNS di hari jumat memiliki waktu spesial hingga 90 menit, dibandingkan 4 hari sebelumnya yang jam istirahatnya hanya berdurasi selama 60 menit.

Dalam hal ASN tidak masuk sehari, adalah sebuah pelanggaran disiplin yang disebutkan oleh PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin bagi pegawai ASN.

Apalagi jika telat masuk kerja terus menerus sampai seminggu bekerja, berakibat fatal pada pemotongan tukin sebesar 25 persen dan paling parah bisa berimbas pada pemberhentian sebagai PNS.

Lain dengan jam kerja dan hari kerja ASN yang sudah ditetapkan dalam Perpres No. 21 ini, jam kerja, hari kerja dan jam istirahat bagi instansi pemerintah bersangkutan akan ditentukan oleh PPK atau pemimpin instansi/lembaga.

Hal ini disebabkan jam 07.30 para pegawai PNS sudah harus masuk kerja, dan jam kerja hanya selama 37 jam 30 menit, maka jam pulang PNS adalah jam 16.30 dan hari jumat sekitar jam 17.00 sore.

Presiden Jokowi melakukan penyesuaian jam kerja ini karena sebelumnya, pada bulan Ramadhan, jam kerja para PNS berubah menjadi jam 08.00 pagi.

Namun, kemudian Presiden merilis Perpres ini dan menegaskan kalau jam kerja PNS kembali menjadi jam 07.30, setengah jam lebih pagi dari jam kerja di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 SEBENTAR LAGI, Menpan RB Sudah Beri Surat Edaran Berikut…

Begitu juga dengan jam istirahat PNS yang di hari Senin sampai dengan Kamis, adalah selama 30 menit. Sementara untuk jam istirahat PNS di hari Jumat adalah selama 60 menit.

Eits, tetapi penting diketahui bahwa Presiden Jokowi mengecualikan PNS berikut dari ketentuan Perpres No. 21 Tahun 2023. PNS yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. PNS yang berfungsi memberikan dukungan operasional bagi instansi pemerintah, serta

2. PNS yang berfungsi memberikan pelayanan/administrasi secara langsung terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Bagi PNS kedua kategori tersebut dilarang Presiden untuk ikut libur di hari Sabtu, dan akan dikenai hukuman disiplin seperti yang tercantum dalam Perpres. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x