BERITASOLORAYA.com - Sah, lima hari kerja ASN sudah mulai diberlakukan. Namun, tak semua ASN bisa bekerja lima hari dalam seminggu, pegawai satuan kerja ini yang tak bisa menikmati libur dua hari dalam sepekan.
Seperti sudah diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan peraturan lima hari kerja ASN sudah diberlakukan per 1 Mei 2023. Hal itu sudah diperkuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dengan diberlakukannya Perpres No 21 Tahun 2023 ini, pegawai ASN mempunyai jam kerja baru yang disesuaikan selama lima hari kerja dalam seminggu.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banyak Keuntungan untuk PNS yang akan Pensiun, Simak Selengkapnya…
Dilansir BeritaSoloraya.com dari salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Selasa 2 Mei 2023, berikut ini informasi lengkap mengenai pegawai satuan kerja yang tak bisa menikmatinya.