Tingkatkan Potensi Zakat pada BAZNAS Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Intruksikan Gerakan Zakat Profesi

9 Juni 2023, 08:56 WIB
Bupati Sugiri Sancoko intruksikan Gerakan Zakat Profesi kepada para PNS dan menyalurkan zakatnya pada BAZNAS Kabupaten Ponorogo. /Dok. Official website/ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.

 

BAZNAS dibentuk juga berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

BAZNAS Kabupaten Ponorogo menjadi badan resmi yang menghimpun dana zakat di lingkup Kabupaten Ponorogo.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memberikan intruksi kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Ponorogo.

Hal itu senada dengan surat intruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2022 yang tidak hanya ditujukan kepada OPD tetapi juga kepada Kepala BUMD, dan RSUD Ponorogo.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Dalam intruksi tersebut, seluruh pihak diharuskan untuk melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan BAZNAS Kab. Ponorogo dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan :

  1. Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi mengenai Zakat, Infaq, dan Shodaqoh kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama islam di lingkungan Perangkat daerah masing-masing.
  2. Mendorong dan memfasilitasi Pegawai/Karyawan yang beragama islam atau yang setara di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing untuk membayar Zakat, sebesar 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi Nishab melalui BAZNAS Kab.Ponorogo.
  3. Mendorong dan menfasilitasi pegawai atau karyawan yang beragama islam di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing yang belum memenuhi nishab untuk membayar Infaq/ Shadaqoh.

Baca Juga: SAH, Ini Tanggal Libur Idul Adha 1444 H untuk ASN PNS dan PPPK. Apakah Ada Cuti Bersama? Cek Selengkapnya

Besaran yang harus disalurkan adalah golongan I sebesar: Rp50.000, golongan II sebesar Rp. 75.000, golongan III sebesar Rp.100.000, dan golongan IV sebesar Rp.125.000.

Lebih lanjut, Bupati Ponorogo juga mengintruksikan Gerakan Zakat Profesi yang ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Gerakan Zakat Profesi ini dalam rangka meningkatkan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo, khususnya pengumpulan dari PNS / Karyawan BUMD.

Selain itu, Gerakan Zakat Profesi ini juga sebagai bentuk amal ibadah dan kepedulian sosial terhadap nasib saudara-saudara kita yang belum beruntung sekaligus bentuk partisipasi kita dalam upaya menggerakkan zakat dan menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar Insentif BLT UMKM Rp700 Ribu Tidak Hangus, Cek Daftar Penerima Tambahan Modal Disini

“Maka dengan ini dihimbau kepada PNS / Karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah memiliki penghasilan mencapai nishab agar menyalurkan zakat profesinya senilai 2,5% kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo melalui petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Berdasar pada intruksi tersebut, maka BAZNAS Kabupaten Ponorogo memiliki tugas dan kewajiban untuk:

  1. Melakukan Registrasi MUZAKI bagi pegawai/karyawan di lingkungan OPD, BUMD & RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
  2. Membuat mekanisme teknis pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di lingkungan OPD, BUMD & RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
  3. Membuka rekening bank atas nama BAZNAS Kabupaten Ponorogo untuk menampung penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh diluar pemotongan gaji.
  4. Menyampaikan laporan hasil pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di lingkungan OPD, BUMD dan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler