RESMI dan SAH, Menteri PANRB Jelaskan Libur Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, Berikut Informasi Lengkapnya

21 Juni 2023, 12:34 WIB
Menteri PANRB jelaskan libur pada hari raya Idul Adha 2023. /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB memberikan informasi baru untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama membahas kaitannya dengan libur hari raya Idul Adha 2023 ini.

 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerangkan bahwa pemerintah telah menetapkan alternatif hari libur di Idul Adha 2023 bersama dengan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Pada hari raya Idul Adha 2023 ini, pemerintah menetapkan hari libur agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia.

Alternatif libur pada hari raya Idul Adha 2023 ini adalah menjadi dua hari, yaitu pada tanggal 28 Juni dan 29 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Ibu Hamil dan Balita dapat Bansos Kemensos Rp3 Juta, Cek Daftar Penerima BLT PKH 2023 di Sini

Namun, Menteri PANRB menjelaskan bahwa hasil tersebut akan menunggu arahan dan kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemarin sudah kita bahas, kita kaji bareng dalam rapat tingkat menteri di kantornya Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya masih menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Menteri PANRB.

Menurut penjelasan Menteri PANRB, bahwa pembahasan dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

“Kami bersama-sama telah mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Idul Adha bagi seluruh masyarakat, sehingga semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN),” imbuhnya.

Baca Juga: 500 Guru Honorer Tahun 2023 Dapat Perlindungan melalui Jaminan Ini, Cek Apakah Daerahmu?

Dan menurut informasi terbaru, bahwa hasil dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bahwa hari raya Idul Adha ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2023.

Lebih lanjut, untuk cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, bertepatan dengan hari Rabu dan hari Jumat.

Hal tersebut juga dicantumkan pada Keputusan Bersama Menteri  Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Seleksi CPNS 2023 akan Dibuka Bulan September, Ketahui Dulu Cara Daftar dan Syaratnya

Demikian informasi penting ini, dan selamat berlibur ya. Nikmati hari libur panjang dengan aktivitas liburan bersama keluarga dan rekan kerja.

Semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler