Menteri PANRB, Azwar Anas Terbitkan Edaran untuk Susun Aturan Disiplin bagi PPPK, Simak Selengkapnya

- 16 Juni 2023, 19:51 WIB
Menteri PANRB menjelaskan soal aturan disiplin bagi PPPK
Menteri PANRB menjelaskan soal aturan disiplin bagi PPPK /Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran untuk para pimpinan instansi yang dikhususkan untuk para PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat edaran dari Menteri PANRB ini memiliki tujuan untuk mengatur disiplin bagi PPPK agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB, Azwar Anas menekankan pentingnya Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin yang sesuai dengan karakteristik instansi masing-masing.

Baca Juga: YANG DITUNGGU! Penetapan NI PPPK Guru per 13 Juni 2023, Sudah Ada 22 Instansi yang Progres. Instansimu Masuk?

Ketentuan disiplin yang dimaksud Menteri PANRB, Azwar Anas ini harus mencakup substansi dari norma yang mengatur kewajiban PPPK yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Materi atau substansi ketentuan disiplin dapat diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban dan larangan yang berlaku bagi PPPK.

Pembentukan aturan disiplin yang berisikan sanksi disiplin juga bagi PPPK harus disusun dan dilakukan sesuai dengan aturan yang telah berlaku untuk disiplin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x