SAH, ASN Wajib Simak, SKB Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditetapkan dengan Penambahan Ini. Bagaimana Lengkapnya?

23 Juni 2023, 08:28 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberi penjelasan tentang SKB Idul Adha 2023 /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah diumumkan bagi para ASN, baik PNS dan PPPK, serta seluruh karyawan swasta dan BUMN, tentang telah disahkannya SKB cuti bersama Idul Adha 2023.

Dengan adanya SKB cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut, para ASN dan seluruh karyawan swasta serta BUMN dapat menikmati liburan bersama keluarga dengan lebih lama.

SKB cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut, terdiri dari surat dengan nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

SKB yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, merupakan hasil persetujuan dari 3 menteri.

Baca Juga: CEK, Perubahan Pangkat Golongan PNS Bukan lagi I, II, III, IV dalam Sistem Ini, tapi...

Para menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN RB.

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat perubahan terkait libur Idul Adha 2023 yang jumlah totalnya menjadi 3 hari, yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari jdih.maritim.go.id, berikut perincian libur Idul Adha 2023:

• Rabu, 28 Juni 2023 adalah hari cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB

• Kamis, 29 Juni 2023 adalah hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Adha 2023 M.

• Jum’at, 30 Juni 2023 adalah hari cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Tidak Boleh Lagi Direkrut Pemda, Ini Janji Menpan RB untuk Non ASN sebelum November 2023

Saat konferensi pers penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 pada Kamis, 22 Juni 2023, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberikan sejumlah penjelasan terkait tujuan ditetapkannya libur tersebut.

Anas mengatakan, penetapan cuti bersama tersebut akan dapat meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia melalui adanya quality time.

Selain itu, penetapan SKB tersebut juga mempertimbangkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata saat adanya libur panjang sebelum dan sesudah Idul Adha 2023.

“Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” ujar Anas.

Anas melanjutkan penjelasannya dengan mengungkapkan tentang adanya bukti pergerakan perekonomian, terutama di daerah-daerah kecil saat adanya libur panjang.

Anas juga mengatakan bahwa hal tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga menguatkan penetapan cuti bersama tersebut.

Baca Juga: TERKINI, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Jumat, 23 Juni 2023, Cek 12 Perjalanan selama Liburan Sekolah

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, “kata Anas, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id

Anas menambahkan, Presiden Jokowi juga mempertimbangkan adanya penguatan pemulihan ekonomi nasional yang disebabkan adanya peredaran uang di masyarakat yang juga akan menjadi lebih tinggi.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler