CEK, Perubahan Pangkat Golongan PNS Bukan lagi I, II, III, IV dalam Sistem Ini, tapi...

- 23 Juni 2023, 08:03 WIB
Ilustrasi perubahan pangkat golongan PNS
Ilustrasi perubahan pangkat golongan PNS /mediacenter.riau.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Dalam wacana sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary, terdapat perubahan pangkat golongan yang dirubah. Perubahan pangkat golongan dalam sistem single salary dalam penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan lagi menggunakan pangkat golongan sebelumnya, yaitu I, II, III, IV.

Pada pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menentukan jumlah besaran gaji yang diberikan oleh pemerintah, pasalnya, gaji PNS memang berbeda berdasarkan golongan masing-masing.

Berikut ini perbedaan mengenai pangkat golongan sistem single salary dengan pangkat golongan sistem yang masih diberlakukan saat ini sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id.
 
Baca Juga: Jumlah Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pangkat golongan PNS yang masih berlaku digunakan saat ini, yaitu sebagai berikut:

1. Golongan I a: Juru Muda.

2. Golongan I b: Juru Muda Tingkat I.

3. Golongan I c: Pangkat Juru.

4. Golongan I d: Pangkat Juru Tingkat I.

5. Golongan II a: Pangkat Pengatur Muda.

7. Golongan II b: Pangkat Pengatur Muda Tingkat I.

8. Golongan II c: Pangkat Pengatur.
 

9. Golongan II d: Pangkat Pengatur Tingkat I.

10. Golongan III a: Pangkat Penata Muda.

11. Golongan II b: Pangkat Penata Muda Tingkat I.

12. Golongan III c: Pangkat Penata.

13. Golongan II d: Pangkat Penata Tingkat I.

14. Golongan IV a: Pangkat Pembina.

15. Golongan IV b: Pangkat Pembina Tingkat I.

16. Golongan IV c: Pangkat Pembina Utama Muda.

17. Golongan IV d: Pangkat Pembina Utama Madya.

18. Golongan IV e: Pangkat Pembina Utama.
Sementara dalam sistem single salary, pangkat golongan PNS sesuai dengan fasilitas PNS, RPP tentang Gaji dan Tunjangan dengan rincian berikut ini:

1. Jabatan Administrasi
 
- Pangkat JA, JF-1 sampai dengan JA, JF-7: Jabatan Pelaksana.

- angkat JA,JF-5 sampai dengan JA, JF-15: Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

2. Jabatan Fungsional
 
- Pangkat JA, JF-2 sampai dengan JA, JF-9: Jabatan Fungsional Keterampilan.

- Pangkat JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 sampai dengan JA, JF-15: Jabatan Fungsional Ahli.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi
 
- Pangkat JPT-VI sampai dengan JPT-V: JPT Pratama.

- Pangkat JPT-IV sampai dengan JPT-III: JPT Madya.

- Pangkat JPT-II sampai dengan JPT-I: JPT Utama.

Baca Juga: UPDATE, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari ini, Jumat, 23 Juni 2023, Selama Liburan Sekolah 2023, Cek Jam Paling Malam

Dalam pangkat golongan PNS dengan sistem single salary, terdapat beberapa ketentuan penjelasan sebagai berikut:

1. Jabatan administrasi dibagi 3:
 
- Pejabat administrator: menjadi pemimpin seluruh kegiatan dalam pelayanan publik, kegiatan pembangunan dan juga dalam administrasi pemerintahan.

- Pengawas: Bertanggung jawab yang dilakukan oleh pejabat pelaksana untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan (pengawas).

- Pelaksana: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan (pelaksana).

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kapan Cair? Intip Regulasi tentang Syarat Dapat TPG dan Besarannya

2. Jabatan fungsional terdiri dari 2 jabatan yaitu:

- Jabatan fungsional keahlian terdiri dari Ahli utama, madya, muda dan pertama.

- Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari jabatan Penyelia, Terampil, Mahir dan Pemula.

3. Jabatan pemimpin tinggi terdiri dari beberapa jabatan yaitu:
 
- Jabatan pimpinan tinggi utama
 
- Jabatan pimpinan tinggi madya
 
- Jabatan pimpinan tinggi pratama

Baca Juga: MERAPAT! Ambil Cuti Idul Adha 2023 di Tanggal ini Kurangi Cuti Tahunan, ini Kata Menaker...

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah