Ternyata 2 Hal Ini Membuat ASN dan Pensiunan PNS Harus Mengembalikan Gaji ke 13 yang Sudah Diterima

26 Juni 2023, 16:16 WIB
Ternyata 2 kondisi ini yang membuat ASN dan pensiunan PNS harus mengembalikan gaji ke 13 /pexels.com/@robert-lens-114877802/

BERITASOLORAYA.com -Berikut adalah informasi tentang ternyata 2 hal ini membuat ASN dan pensiunan PNS harus terpaksa mengembalikan gaji ke 13 yang sudah diterima. Kira-kira apa ya alasannya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Kabar gembira yang ditunggu-tunggu ASN dan pensiunan PNS sudah tiba terkait jadwal pencairan gaji ke 13 yang mulai dicairkan sejak tanggal 5 Juni 2023. Meski belum semua ASN dan pensiunan PNS menerima gaji ke 13 karena proses pencairannya dilakukan secara bertahap.

Ditengah kabar bahagia bagi ASN dan pensiunan PNS ini ternyata ada sedikit kabar kurang menyenangkan yang diumumkan oleh PT Taspen selaku perusahaan BUMN yang selama ini menjadi mitra penyaluran gaji pada para ASN dan pensiunan PNS.Baca Juga: UNNES Buka Jalur Mandiri hingga Juli 2023, Cek Materi Tes dan Tanggal Penting di Sini!

PT Taspen mengungkapkan bahwa ada 2 kondisi tertentu dalam hal ini kondisi khusus yang justru membuat ASN dan pensiunan PNS harus mengembalikan gaji ke 13 yang sebelumnya sudah diterima.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman taspen.co.id, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatakan jika penerima gaji ke 13 mengalami hal ini maka uang yang sudah diterima wajib dikembalikan pada pemerintah karena status gaji ke 13 bukan lagi menjadi tunjangan melainkan jadi utang kepada pemerintah.

PP ini sekaligus mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi ASN, pensiunan PNS, penerima tunjangan tahun 2023 dan penerima pensiunan.

PP Nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang komponen gaji 13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiunan yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan dengan besaran yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayar pada Mei 2023.

Kondisi ini bisa membuat pensiunan PNS atau ASN bisa menerima gaji ke 13 lebih dari satu kali. Lalu kondisi seperti apa yang membuat ASN dan pensiunan PNS bisa berpotensi menerima gaji ke 13 lebih dari satu kali? Berikut detail kondisinya.

Baca Juga: MAAF, Taspen Terpaksa Umumkan Jika Gaji 13 yang Diterima Bapak-Ibu Pensiunan Harus Dikembalikan! Alasannya…

- Jika ASN sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai aparatur negara dan gaji ke k13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai pensiunan dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai penerima tunjangan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan.

- Jika ASN atau pensiunan PNS mengalami kondisi tersebut maka pemerintah akan menentukan besaran gaji ke 13 yang paling tinggi yang bisa diterima pensiunan PNS atau ASN.

Hal yang tidak kalah penting adalah 2 kondisi ini yang membuat pensiunan PNS atau ASN wajib mengembalikan gaji ke 13 yang sudah diterima.

- Jika ASN sekaligus sebagai pensiunan, maka gaji ke 13 yang diterima hanya 1 kali dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

- Jika penerima pensiun dari ASN sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji ke 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

Nah, itulah informasi tentang ternyata ini yang membuat ASN dan pensiunan PNS harus mengembalikan gaji ke 13 yang sudah diterima.***

 

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler