MAAF, Taspen Terpaksa Umumkan Jika Gaji 13 yang Diterima Bapak-Ibu Pensiunan Harus Dikembalikan! Alasannya…

- 26 Juni 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi - Taspen umumkan bahwa para pensiunan untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterima tahun 2023 karena dianggap tidak sah oleh negara, alasannya...
Ilustrasi - Taspen umumkan bahwa para pensiunan untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterima tahun 2023 karena dianggap tidak sah oleh negara, alasannya... /@cookie_studio/

BERITASOLORAYA.com – Taspen merupakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam hal asuransi tabungan hari tua atau pensiunan untuk seluruh ASN. Pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu, Taspen resmi mulai mencairkan gaji 13 kepada para pensiunan.

Namun, saat ini Taspen terpaksan harus mengumumkan bahwa gaji 13 yang telah bapak/ibu pensiunan terima sebelumnya wajib dikembalikan ke negara dengan segera. Alasannya adalah karena uang yang bapak/ibu pensiunan terima ternyata berstatus utang ke negara.

Kebijakan yang dilakukan oleh Taspen tersebut bahkan sudah ada dasar peraturan resminya yaitu pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: DIPUTUSKAN AGUSTUS, Kenaikan Gaji PNS 2024 Jadi Hal yang Ditunggu, Berapa Nominalnya?

Oleh karena itu, bapak/ibu pensiunan diharapkan untuk ikhlas dan bersabar, karena gaji 13 yang Anda terima di tahun 2023 harus dikembalikan segera!

Lantas bagaimanakah kriteria pensiunan yang dimaksud pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut? Apakah pengembalian gaji 13 tersebut wajib dilakukan oleh seluruh pensiunan?

Pada kesempatan kali ini, BeritaSoloRaya.com akan menguraikannya secara detail pada artikel berikut ini! Simak dengan seksama sampai dengan akhir supaya bapak/ibu pensiunan tidak ketinggalan informasi penting ini!

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x