BERITASOLORAYA.com - Sudah memasuki tanggal 11 Juni 2023, namun banyak dari kita yang masih menunggu pencairan gaji ke-13. Terlebih lagi, bagi mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, kegelisahan ini bisa semakin dirasakan. Namun, sebelum panik, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pencairan gaji ke-13 ini.
Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan merilis PP (Peraturan Pemerintah) nomor 15 sebagai pedoman pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menurut juknis tersebut, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada bulan Juni 2023.
Terkait dengan jadwal yang telah ditetapkan, Kementerian Keuangan juga merilis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 23 Mei 2023. SP2D ini menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.
Namun, perlu diingat bahwa PP nomor 15 tahun 2023 juga menyebutkan bahwa jika pembayaran belum diterima selama bulan Juni, pemerintah akan melakukan pencairan setelah bulan tersebut berakhir.
Hal ini berarti bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak dilakukan secara serentak.
Meskipun tanggal 5 Juni 2023 menjadi awal jadwal pencairan, tidak semua individu akan menerima gaji ke-13 tepat pada tanggal tersebut. Proses pencairan gaji ke-13 ini dapat memakan waktu dan dilakukan secara bertahap, tergantung pada kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Sebagai PNS, TNI, Polri, atau pensiunan, penting untuk tetap tenang dan bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke-13. Pastikan untuk memperoleh informasi terkini dari instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah setempat, untuk mengetahui perkembangan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13.