Tenaga Honorer Ini akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir? Cek Penjelasannya di Sini

27 Juni 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diperpanjang masa kerjanya sampai Pemilu 2024 selesai /geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jambi dan Sumatera Barat, menyampaikan bahwa kemungkinan akan kehilangan sekitar 7.000 tenaga honorer atau non ASN yang terdapat di seluruh daerah Indonesia.

Kemungkinan dalam pemberhentian 7.000 tenaga honorer di setiap Bawaslu kabupaten/kota, maka nantinya hanya akan tersisa 8 - 10 PNS.

Jika jumlah pegawai tinggal sedikit, Bawaslu berpotensi kesulitan untuk melakukan pengawasan saat masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023, Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Menurut anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, kesulitan tersebut juga terjadi di KPU RI. Dalam hal ini, tenaga honorer sekitar 7.551 terancam diberhentikan karena menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pasalnya, ribuan para tenaga honorer tersebut merupakan non ASN yang tersebar di sejumlah Kantor KPU provinsi, Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan kantor KPU kabupaten/kota.

Disampaikan bahwa penghapusan tenaga honorer akan terjadi ketika memasuki fase krusial dalam tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Fase yang dimaksud seperti halnya ketika masa kampanye Pemilu dan persiapan logistik yang membutuhkan banyak SDM.

Atas hal itu, dalam penyelesaian persoalan tenaga honorer tersebut, KPU akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Passing Grade PPPK Diminta untuk Dikaji Ulang? Untuk Seleksi Tahun 2023? Ini Kata Menteri PANRB

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kementerian PAN-RB sebelumnya telah membahas mengenai tiga skema terbaru yang menghasilkan pilihan terkait persoalan tenaga honorer yang berpotensi diberhentikan.

Persoalan tenaga honorer yang berpotensi untuk diberhentikan mengacu pada aturan penghapusan tenaga honorer yang dibahas oleh stakeholder terkait minimal tanggal 28 November tahun 2023.

Lebih lanjut, tiga skema pilihan tersebut mengenai persoalan untuk menyelesaikan tenaga honorer sekitar 7.000 orang. Pilihan tiga skema tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di antaranya adalah:

Baca Juga: HATI-HATI KELIRU! Jamaah Surabaya, Jawa Timur Simak Daftar Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 2023 di Sini

1. Rekrutmen PPPK, seperti seleksi dengan kriteria khusus.

2. Disalurkan ke pegawai PPPK dan PNS.

3. Masa kerja tenaga honorer atau non ASN akan diperpanjang. Perpanjangannya sampai dua tahun ke depan, yaitu hingga selesainya Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus? Ini Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku

Akan tetapi, hal yang perlu dicermati adalah Bawaslu bersama Kemenpanrb belum menemukan titik kesepakatan mengenai skema yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan non ASN atau tenaga honorer.

Atas hal itu, diketahui bahwa Kemenpanrb bersama dengan Bawaslu, membahas tiga pilihan skema penyelesaian tenaga honorer dalam sebuah pertemuan, akan tetapi, waktunya tidak disebutkan secara rinci.

Atas pembahasan tiga skema tersebut, diharapkan oleh Bawaslu bahwa Kementerian PAN-RB dapat memilih salah satu di antara tiga skema selama pilihan tersebut menguntungkan para tenaga honorer Bawaslu.

Adapun info update dan lengkapnya terkait persoalan tenaga honorer tahun 2023 hingga mendatang dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler