Berapa Besaran Gaji PNS setelah Adanya Kenaikan di Tahun 2024? Begini Ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani

5 Juli 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan gaji PNS /

BERITASOLORAYA.com - PNS akhirnya dapat tersenyum lebar setelah adanya info kenaikan gaji bagi ASN. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat selesainya Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Mei 2022 lalu.

Lalu, berapa nominal atau besaran gaji PNS atau ASN setelah adanya kenaikan gaji di tahun 2024?

Menurut Sri Mulyani, saat ini kenaikan gaji bagi PNS umumnya seluruh ASN sedang digodok Presiden Jokowi. Menurutnya, kebijakan tentang kenaikan gaji PNS tersebut perlu adanya pertimbangan yang detail.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Tayang 5 Juli 2023: Bertabur Drakor Baru Hingga Lawas, Ada The Penthouse dan The Heirs

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ungkap Sri Mulyani.

Adapun pengumuman tentang putusan kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada saat Rapat Paripurna.

Pada Rapat Paripurna tersebut, pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga: TPG TW 2 2023 Kapan Cair? Sayang Sekali, Kategori Guru Sertifikasi Ini Tidak Akan Menerima Tunjangan Profesi

Gaji Pokok PNS

Sebagai informasi, berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2023 berdasarkan PP Nomor Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: SEGERA CEK Posisi Sementara PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK, Begini Caranya

Adapun terkait skema kenaikan gaji PNS tersebut, Menkeu Sri Mulyani masih belum bisa memastikan dan akan mendiskusikan hal tersebut terutama tentang rincian besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

"Kementerian melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Menkeu Sri Mulyani.

Seperti diketahui sebelumnya, pengajuan usulan kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB kepada Menkeu Sri Mulyani saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kementerian Keuangan.

Menteri PANRB menyampaikan bahwa usulan kenaikan gaji PNS tersebut mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS kedepannya.

Baca Juga: YES, Sri Mulyani Akan berikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023, Besarannya Adalah...

Itulah info tentang kenaikan gaji PNS yang disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani, tentunya hal tersebut menjadi kabar yang ditunggu PNS.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler