CATAT! Soal Nominal Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

5 Juli 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan gaji PNS /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com - Nominal atau besaran gaji PNS setelah adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN tentunya penting diketahui. Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberi tanggapan perihal nominal kenaikan gaji PNS.

Seperti yang kita ketahui, PNS akhirnya dapat tersenyum lebar setelah adanya info tentang kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Bocoran tentang kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani setelah melakukan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Mei lalu.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PNS setelah Adanya Kenaikan di Tahun 2024? Begini Ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pengumuman tentang kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya pada saat agenda Rapat Paripurna.

Menurutnya, putusan kenaikan gaji PNS tersebut saat ini masih tengah digodok oleh Presiden Jokowi untuk dipertimbangkannya.

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ungkap Sri Mulyani.

Adapun pengumuman tentang kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan pada bulan Agustus 2023 mendatang oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Tayang 5 Juli 2023: Bertabur Drakor Baru Hingga Lawas, Ada The Penthouse dan The Heirs

Sebagai informasi, rincian gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan besaran atau nominal sebagai berikut:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800


Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900


Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500


Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600


Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300


Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000


Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400


Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600


Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400


Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000


Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500


Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900


Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700


Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: TPG TW 2 2023 Kapan Cair? Sayang Sekali, Kategori Guru Sertifikasi Ini Tidak Akan Menerima Tunjangan Profesi

Perihal skema besaran kenaikan gaji PNS tersebut, Menkeu Sri Mulyani saat ini masih belum bisa memastikan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mendiskusikan hal tersebut terutama tentang rincian besaran kenaikan gaji PNS.

"Kementerian melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Menkeu Sri Mulyani.

Itulah tanggapan Menkeu Sri Mulyani terkait besaran atau nominal kenaikan gaji PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler