TOK! 5 Juta Tenaga Honorer Diangkat Sebelum 28 November 2023, Ternyata 2 Jabatan Ini Paling Diprioritaskan...

5 Juli 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi - Pengangkatan 5 juta tenaga honorer sebelum 28 November 2023 resmi akan dilakukan Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI, cek di sini jabatan yang paling diprioritaskan... /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas informasi terkait pengangkatan tenaga honorer berdasarkan hasil raker antara Menpan RB dan Komisi II DPR RI. Sebanyak 5 juta tenaga honorer resmi akan diangkat atau dialihkan menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

 

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan jika pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya terdiri dari PNS dan PPPK saja.

Artinya bahwa tenaga honorer sudah tidak diperkenankan untuk menempati posisi pekerjaan di instansi pemerintahan.

Baca Juga: INFORMASI TERBARU, Begini Langkah Klaim Insentif Rp4,2 Juta Setelah Terdaftar Kartu Prakerja Gelombang 56 2023

Kemenpan RB pun mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan dan pendataan terhadap tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.

Pendataan ini ditujukan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hasil pendataan tersebut didapatkan total tenaga honorer berjumlah 2.360.363 yang terdiri atas jabatan para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan jika beperdoman pada prinsip keadilan, kompetitif, dan kesempatan yang sama, maka tahun ini akan dilakukan pengangkatan 5 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS akan Mengalami Kenaikan di Bulan Agustus 2023? Ternyata Ini Jawaban Sebenarnya...

Menurut Junimart Girsang, pendataan yang dilakukan oleh Kemenpan RB belum mengakomodir seluruh tenaga honorer. Oleh karena itu, sesuai dengan komitmen pemerintah akan memperjuangkan total 5 juta tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI pada 5 Juli 2023. Junimart Girsang menyatakan "Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini."

 

Beberapa jabatan tenaga honorer lain yang juga akan diangkat menjadi PPPK yaitu meliputi cleaning service, keamanan, satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan lain-lainnya.

Namun, diantara beberapa jabatan tenaga honorer tersebut ternyata terdapat dua posisi yang paling diprioritaskan oleh Kemenpan RB pada saat pengangkatan menjadi PPPK.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Syaratnya yang Harus Anda Ketahui, Simak Baik-Baik    

Hal ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi yang berfokus pada kebijakan pengadaan ASN di bidang pelayanan dasar yang berkaitan dengan pembangunan SDM di Indonesia.

Berikut ini dua jabatan tenaga yang akan diprioritaskan saat pengangkatan yaitu meliputi:

1. Tenaga pendidik / guru

2. Tenaga kesehatan

 

Lebih lanjut, khusus untuk tenaga pendidik / guru maka akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas 1: THK-II, dan guru swasta yang telah lulus passing grade seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, serta lulusan PPG yang terdata di Dapodik.

b. Pelamar prioritas 2: Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)

Baca Juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2023? Bersiap untuk Kembali Naik di Bulan Agustus Mendatang!

c. Pelamar prioritas 3: Guru non ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik, serta lulusan PPG yang terdata di Dapodik.

Itu tadi informasi seputar pengangkatan 5 juta tenaga honorer menjadi PPPK. Selamat bapak/ibu!***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler