BOCORAN, Terkait Keputusan Kenaikan Gaji PNS Bukan Naik di Tahun Ini, Melainkan Begini Kata Menkeu

7 Juli 2023, 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

BERITASOLORAYA.com – Keputusan terkait kebijakan kenaikan gaji PNS yang tinggal sebulan lagi kian santer diperbincangkan.

Sebelumnya, pengumuman kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Tentu saja para PNS sudah menantikan dan menyambut hangat kabar kenaikan gaji tersebut mengingat dinaikkannya gaji abdi negara terakhir kali dilakukan pada tahun 2019.

Baca Juga: SERU! 6 Destinasi Wisata di Klaten yang Bisa Dijadikan Tujuan Liburan Saat Akhir Pekan Bareng Keluarga

Perihal kenaikan gaji PNS itu juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkapkan akan dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi.

Adapun mengenai pengumuman itu akan dijelaskan pada bulan Agustus 2023, tetapi belum bisa dipastikan tanggalnya.

Dalam kesempatan sebelumnya pada rapat koordinasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 bersama Kementerian Keuangan, kenaikan gaji bagi PNS tersebut diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: NASIB 2,3 Juta Honorer, Kementerian PANRB Sebut Kesepakatan Final Ini, Alhamdulillah…

Usulan kenaikan gaji PNS tersebut juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Guspardi Gaus, anggota komisi II DPR RI.

Guspardi mengatakan bahwa usulan kenaikan gaji PNS yang disampaikan Menteri PANRB tersebut bukan semata tanpa pertimbangan, melainkan telah melalui berbagai evaluasi.

Lebih lanjut, salah satu pertimbangan yang paling diperhatikan yaitu pemberian tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Suka Makanan khas Betawi? Ini Dia 6 Tempat Wisata Kuliner di Jakarta, Nomor 5 Bahannya Langka

Menurut Menteri Anas, skema pemberian tunjangan kinerja yang saat ini diberlakukan dianggap tidak mendorong PNS untuk meningkatkan kinerja karena merasa tukin merupakan hak mereka. Pasalnya, skema pemberian tunjangan kinerja kepada PNS diberikan sama rata.

Sementara itu, terkait besaran yang akan diterima, Menteri Keuangan mengaku belum mempunyai rincian yang pasti karena masih dilakukan diskusi untuk menentukan besarannya.

Perlu diketahui, penyampaian RUU APBN tahun 2023 akan dilakukan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia dan Sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia serta Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: YES, HOREEE! Ternyata Ada Tanggal Merah Libur Nasional di Bulan Juli 2023 Ini, Banyak Hari Besar Juga, lho

Dengan demikian, terkait kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada tahun 2024, bukan di tahun 2023 ini karena mengacu pada RUU APBN tahun 2024.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler