BERITASOLORAYA.com- Banyak PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang bertanya-tanya terkait apakah PNS akan naik gaji ataukah tidak.
Mengenai pertanyaan PNS akan naik gaji atau terima gaji rapelan tahun 2023 ini terdapat informasi resmi dari TASPEN.
Perlu PNS ketahui bahwa TASPEN merupakan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PNS yang juga turut mengatur persoalan gaji dan uang pensiun PNS.
Persoalan gaji PNS tahun 2023 yang akan mengalami kenaikan atau akan di rapel ataukah tidak, TASPEN memberikan jawabannya.
Jawaban TASPEN soal kenaikan gaji PNS atau akan di rapel disampaikan melalui akun Instagram resminya @taspen, pada tanggal 20 Juni 2023.
Namun, sebelum mengetahui apakah ada kenaikan gaji PNS ataukah tidak, PNS harus mengetahui terlebih dahulu bahwa terdapat beberapa hal akan diterima jika ASN aktif meninggal dunia seperti diantaranya:
1. Santunan sekaligus, sebesar Rp15 juta