BERITASOLORAYA.com- Bulan Agustus golongan PNS inilah yang akan naik gaji pada tahun 2023.
Kabar baik PNS beserta golongan nya akan mengalami naik gaji sebagaimana yang ditunggu-tunggu oleh PNS.
Adanya kenaikan gaji PNS atau tidaknya pada tahun 2023 ini akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang.
Lalu jika jadi PNS jadi naik gaji pada tahun 2023 ini, golongan yang manakah yang akan naik gaji?
Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS dapat diketahui golongan PNS mana saja yang akan mengalami kenaikan gaji.
Baca Juga: SAH! Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya...
Di dalam isi PP tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa ada empat golongan PNS beserta besaran gaji.
Untuk besaran gaji PNS setiap golongan mengalami perbedaan, seperti golongan 1 a dengan golongan 2b, tentunya mengalami perbedaan besaran.