Komisi II DPR RI Desak Pembatalan PHK Honorer, Begini Nasib 2,3 Non ASN Setelah November 2023

8 Juli 2023, 09:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus /DPR RI/Dok. DPR RI.

BEIRTASOLORAYA.com – Informasi mengenai pembatalan PHK tenaga honorer belum diberikan kepastian hingga April 2023 sehingga membuat Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan pendapatnya dalam sebuah Rapat Kerja bersama Menpan RB.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta Azwar Anas selaku Menteri PANRB untuk segera memberikan kebijakan dan menindaklanjuti pembatalan PHK massal honorer serta menginformasikan nasib 2,3 non ASN setelah bulan November 2023.

PHK massal honorer ada karena terdapat Undang-undang yang memberi batasan waktu pengangkatan honorer akan berakhir pada 28 November 2023.

Baca Juga: GAS MALIOBORO, Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan, Sabtu Mnggu, 8-9 Juli 2023, Ini Jam Keberangkatannya

Selain itu, PP Nomor 49 tahun 2018 Pasal 96 mengenai larangan pengangkatan staf pemerintah selain non ASN dan PPPK serta memberikan batasan waktu tenaga honorer hingga 28 November 2023 untuk bekerja di instansi Pemerintah.

Alasan-alasan tersebut membuat Guspardi Gaus sebagai Anggota Komisi II DPR RI mengutarakan pendapatnya meminta kebijakan yang transparan mengenai nasib 2,3 non ASN setelah 28 November 2023.

Dilansir dari laman resmi DPR RI oleh BeritaSoloRaya.com pada 8 Juli 2023 bahwa Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meragukan jumlah 2,3 non ASN karena datanya belum valid.

Baca Juga: PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Berubah Jadwal untuk Jalur serta Tahap Ini Saja, Silahkan Simak!

Menurut Guspardi Gaus masih banyak instansi pemerintah yang belum menyerahkan data jumlah tenaga honorer sehingga kemungkinan jumlah honorer di Indonesia lebih dari 2,3 juta.

PP Nomor 49 tahun 2018 membuat Pemerintah merekrut non ASN menjadi PPPK. Namun, dalam proses rekrutmen tersebut masih banyak non ASN yang belum lolos disebabkan oleh nilai peserta yang tidak mencukupi ambang batas yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Tidak hanya itu, Menteri PANRB, Azwar Anas, mengatakan bahwa faktor lain ketidaklulusan non ASN dalam rekrutmen PPPK karena banyak non ASN yang tidak mampu mengerjakan kompetensi teknis dan masih banyak peserta PPPK yang belum menguasai komputer.

Baca Juga: MOHON MAAF, Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2023 karena Hal Berikut, Sayang Sekali

Salah satu kebijakan Pemerintah agar tidak adanya PHK massal dengan dibukanya satu juta formasi ASN 2023 yang direncanakan pada bulan September 2023.

Pemerintah membuat kebijakan bahwa 80 persen formasi dalam rekrutmen ASN 2023 akan lebih banyak dibuka untuk PPPK dan sisanya untuk lulusan baru dengan kualifikasi tertentu salah satunya talenta digital.

PPPK dalam rekrutmen ASN 2023 juga akan dibagi dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Namun, pemerintah belum menyampaikan informasi detail mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu sehingga untuk mendapatkan informasi selanjutnya mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu bisa cek secara berkala Google News BeritaSoloRaya.com.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler