BERITASOLORAYA.com– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB akhirnya telah memutuskan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer.
Tidak hanya itu, KemenPAN RB melalui Deputi SDM, Alex Denni mengungkapkan bahwa juga tidak akan melakukan pemotongan gaji untuk tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta tersebut.
Lalu, setelah dipastikan bahwa tidak ada PHK dan pemotongan gaji terhadap 2,3 juta tenaga honorer, solusi apa yang akan diterapkan oleh KemenPAN RB untuk menyelesaikan polemik ini?
Baca Juga: SUDAH DIAMANKAN, Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN, Ada PPPK Model Paruh Waktu?
Sementara diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan tidak diperbolehkan lagi tenaga honorer atau non-ASN per tanggal 28 November 2023 mendatang.
Mengenai hal ini, Alex Denni menjelaskan bahwa yang diperintahkan Presiden Jokowi ialah mencari jalan tengah, sehingga tidak akan dilakukan PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa keputusan tidak adanya PHK terhadap tenaga honorer sudah bersifat final, hanya skema-skema pelaksanaannya yang masih dalam pembahasan.