BERITASOLORAYA.com - Bagi pegawai PPPK baru yang telah diangkat, wajib mengetahui terkait penyusunan SKP, yang mana penyusunan SKP berkaitan erat dengan perpanjangan kontrak kerja pegawai.
Apa itu SKP? SKP adalah sasaran kinerja pegawai yang dipergunakan sebagai ekspektasi kinerja pegawai yang dijadikan dasar dalam evaluasi kinerja setiap tahun.
Sebelum membahas tentang penyusunan SKP, pertama pegawai PPPK wajib mengetahui sistem pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi 4 tahap.
Empat tahap dalam pengelolaan kinerja pegawai di antaranya melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pembinaan, lalu evaluasi kinerja, hingga menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja.
Baca Juga: UPDATE Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Kamis, 25 Mei 2023, Lengkap dengan Jam Keberangkatan
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKD Jatim bahwa evaluasi kinerja juga termasuk evaluasi perilaku pegawai, seperti berinteraksi dengan atasan atau teman setingkatnya.
Penilaian kinerja pun juga dapat berdampak pada pemutusan perjanjian kerja, jadi jika kinerja pegawai PPPK tersebut buruk dapat berujung pada PHK.