YES! Resmi Diperpanjang Batas Umur Maksimal Pelamar CPNS 2023 Jadi 40 Tahun, Cek di Sini Persyaratan Lainnya…

11 Juli 2023, 17:26 WIB
WAJIB TAHU! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, salah satunya batas umur maksimal menjadi 40 tahun /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen CPNS 2023 resmi akan dibuka pada bulan September mendatang. Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 1.030.751 formasi untuk CPNS 2023, dan jumlah ini berpotensi mengalami penambahan karena ada instansi yang belum mengirimkan usulannya.

1.030.751 formasi CPNS 2023 tersebut terbuka untuk tenaga non ASN (honorer) dan para lulusan baru (fresh graduate). Dengan rinciannya yaitu 46.666 formasi di instansi pemerintah pusat, 943.373 formasi di pemerintah daerah, dan 6.259 formasi untuk sekolah kedinasan.

Oleh karena itu, penting untuk para pelamar mengetahui persyaratan terbaru dalam CPNS 2023 ini, seperti salah satunya yaitu batas umur maksimal menjadi 40 tahun.

Baca Juga: Selamat! Akhirnya 2.041 PPPK Guru Tingkat SD hingga SLB di Wilayah Ini telah Tanda Tangan Kontrak Kerja, Simak

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi pada Keppres Nomor 17 Tahun 2023, yang berbunyi: “…batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…”

Namun ternyata batas umur maksimal 40 tahun ini hanya berlaku untuk pelamar CPNS 2023 yang memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Lantas siapa sajakah golongan pelamar CPNS 2023 yang memiliki batas umur maksimal 40 tahun? Apa saja persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023?

Baca Juga: SELAMAT, Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 di Jawa Tengah-Yogyakarta Dapat Gaji Bulan Agustus atau September?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BeritaSoloRaya.com akan memberikan informasi selengkapnya pada artikel berikut ini! Bapak/ibu harap menyimaknya dengan seksama!

Dikutip melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1), berikut ini detail persyaratan pelamar CPNS 2023:

- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca Juga: Guru hingga Kepala Sekolah Silahkan Daftar Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 10, Buka Mulai Hari Ini, Simak!

- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah diberhentikan ‘dengan tidak hormat’ sebagai PNS, anggota Polri, prajuri TNI, dan sebagai pegawai swasta, atau diberhentikan ‘dengan hormat’ tidak atas permintaan sendiri.

- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota Polri, prajuri TNI sebelumnya.

- Pelamar CPNS 2023 bukan merupakan anggota dan atau pengurus dari partai politik, atau terlibat dengan politik praktis.

Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai

- Pelamar CPNS 2023 memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar CPNS 2023 dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar CPNS 2023 harus bersedia untuk ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemeritah.

Baca Juga: HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

- Pelamar CPNS 2023 memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan yang ditetapkan oleh PPK atau pejabat pembina kepegawaian.

- Pelamar CPNS 2023 berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 menjadi 40 tahun, yaitu:

1. Dokter

2. Dokter gigi

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa

Baca Juga: TERBARU! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiunan PNS, Ternyata Ada 3 Kategori, Cek di Sini Informasinya…

Jadi, dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 2023 menjadi 40 tahun hanya berlaku untuk 6 jabatan itu saja. Sementara untuk jabatan lainnya masih mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu 35 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler