HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

- 11 Juli 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya...
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya... /Dok. Kominfo

BERITASOLORAYA.com – Istilah pensiun dini ini mengarah pada pemberhentian PNS sebelum yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan oleh peraturang perundang-undangan. BKN ingatkan PNS pada kriteria ini berpotensi alami pensiun dini tersebut di usia 50 tahun.

Lantas kriteria PNS bagaimanakah yang dimaksud oleh BKN tersebut? Apakah PNS yang alami pensiun dini masih berhak menerima jaminan dari pemerintah?

Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, bapak/ibu PNS silahkan simak dengan seksama ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 11 tahun 207 tentang manajemen PNS. Pada Pasal 241 Ayat (2) yang berbunyi:

“…sudah mencapai 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Artinya bisa disimpulkan bahwa PNS yang mengalami pensiun dini tersebut telah memenuhi kriteria 50 tahun dan juga masa kerja telah 10 tahun.

Baca Juga: TERBARU! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiunan PNS, Ternyata Ada 3 Kategori, Cek di Sini Informasinya…

Lantas bagaimana untuk PNS yang sudah berusia 50 tahun tetapi dengan masa kerja yang kurang dari 10 tahun? Apakah ia juga bisa mengalami pensiun dini?

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x