SELAMAT, Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 di Jawa Tengah-Yogyakarta Dapat Gaji Bulan Agustus atau September?

- 11 Juli 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Calon PPPK tenaga teknis di Provinsi Jawa Tengah, DIY, dan sekitarnya ada yang baru mendapat NIP. Gajiannya antara Agustus – September.
Ilustrasi. Calon PPPK tenaga teknis di Provinsi Jawa Tengah, DIY, dan sekitarnya ada yang baru mendapat NIP. Gajiannya antara Agustus – September. /Bekasi.go.id



BERITASOLORAYA.com – Calon PPPK tenaga teknis di Jawa Tengah, DIY, dan kabupaten/kota sekitarnya masih ada yang belum mendapatkan NIP sebagai syarat pengangkatan sebagai ASN PPPK. Bagi calon PPPK di sekitar provinsi tersebut bisa langsung mengecek daerahnya melalui artikel ini agar mengetahui kabar terbaru per 10 Juli 2023.

Seperti sudah diinfokan dalam peraturan BKN tahun 2019, bahwa pelaksanaan penetapan NI PPPK dapat berlangsung selama 25 hari atau hampir 1 bulan.

Setelah NIP telah diterbitkan oleh BKN, tinggal menunggu SK pengangkatan dan penetapan pengangkatan dari pejabat PPK terkait. Sementara jarak dari penerbitan NIP dan sampai pengangkatan, maksimal 30 hari.

Saat ini, proses penetapan NIP bagi PPPK tenaga teknis kini sudah hampir selesai dan tinggal 3 usul saja yang belum dinyatakan ACC atau BTS oleh BKN.

Baca Juga: HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

Berikut ini progress terkini per 10 Juli dari NI PPPK tenaga teknis yang dikabarkan dalam Kanreg 1 BKN:

1. Provinsi D.I Yogyakarta: Usul masuk sebanyak 11 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

2. Kabupaten Bantul: Usul masuk sebanyak 9 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

3. Kabupaten Kulon Progo: Usul masuk sebanyak 22 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

4. Kabupaten Sleman: Usul masuk sebanyak 26 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

5. Kota Yogyakarta: Usul masuk sebanyak 18 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

6. Provinsi Jawa Tengah: Usul masuk sebanyak 138 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

7. Kabupaten Banyumas: Usul masuk sebanyak 8 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

8. Kabupaten Batang: Usul masuk sebanyak 38 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

9. Kabupaten Blora: Usul masuk sebanyak 125 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

10. Kabupaten Boyolali: Usul masuk sebanyak 16 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

11. Kabupaten Cilacap: Usul masuk sebanyak 40 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

12. Kabupaten Demak: Usul masuk sebanyak 52 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

13. Kabupaten Grobogan: Usul masuk sebanyak 47 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

14. Kabupaten Karanganyar: Usul masuk sebanyak 4 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

15. Kabupaten Kebumen: Usul masuk sebanyak 13 dan yang telah dinyatakan Acc sebanyak 11 usul.

16. Kabupaten Kendal: Usul masuk sebanyak 46 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

17. Kabupaten Klaten: Usul masuk sebanyak 15 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

18. Kabupaten Kudus: Usul masuk sebanyak 4 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

19. Kabupaten Magelang: Usul masuk sebanyak 29 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai

20. Kabupaten Purbalingga: Usul masuk sebanyak 13 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

21. Kabupaten Purworejo: Usul masuk sebanyak 54 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

22. Kabupaten Rembang: Usul masuk sebanyak 47 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

23. Kabupaten Semarang: Usul masuk sebanyak 142 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

24. Kabupaten Tegal: Usul masuk sebanyak 38 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

25. Kabupaten Temanggung: Usul masuk sebanyak 42 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

26. Kabupaten Wonosobo: Usul masuk sebanyak 49 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

27. Kabupaten Magelang: Usul masuk sebanyak 46 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

28. Kabupaten Pekalongan: Usul masuk sebanyak 1 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

29. Kabupaten Salatiga: Usul masuk sebanyak 5 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

30. Kabupaten Semarang: Usul masuk sebanyak 64 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

32. Kabupaten Surakarta: Usul masuk sebanyak 26 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

33. Kota Tegal: Usul masuk sebanyak 45 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

Bagi para calon PPPK tenaga teknis yang sudah memperoleh NI PPPK, akan diangkat maksimal 30 hari. Akan tetapi, lain halnya dengan ketentuan mengenai pembayaran gaji dan tunjangan.

Gaji dan tunjangan bagi para calon PPPK tenaga teknis baru akan dibayarkan setelah memenuhi dua hal, yang mana ini mengacu pada peraturan BKN.

Dua hal yang dimaksud adalah, pertama, mendapat SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas, dan kedua, PPPK digaji pada tanggal 1 atau setidaknya pada awal bulan berkenaan, jika ia juga sudah mulai bekerja pada tanggal 1 di bulan tersebut.

Maka, bagi para calon PPPK guru yang baru mulai bekerja pada tanggal setelah tanggal 1, maka gaji beserta tunjangannya akan dibayarkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Jadi, pembayaran gaji dan tunjangan ini akan dirapel dengan gaji dan tunjangan di bulan berikutnya itu, atau bisa dibilang pegawai PPPK tenaga teknis itu mendapat 2 kali gaji dan tunjangan sekaligus.

Baca Juga: 6 Jabatan yang Resmi Dibuka pada Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023, Cek Berikut Ini

Untuk calon PPPK guru yang baru mendapat NIP dan kemudian baru diangkat bulan ini, maka gajiannya akan dibayarkan pada bulan depan, yakni bulan Agustus.

Sementara, bagi yang sudah mendapat NIP tapi belum diangkat, kemungkinan pengangkatan pada bulan Agustus, gaji dan tunjangannya baru akan dibayar pada bulan September. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x