YANG DITUNGGU Tenaga Honorer, DPR Usulkan Masa Pengabdian jadi Penentu Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade!

16 Juli 2023, 16:38 WIB
YANG DITUNGGU Tenaga Honorer, DPR Usulkan Masa Pengabdian jadi Penentu Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade /Dok. blkaceh.kemnaker/

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik untuk seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah dari DPR terkait masa pengabdian dan passing grade pada seleksi PPPK Teknis.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah tidak lagi menerapkan passing grade (nilai ambang batas) sebagai penentu kelulusan pada seleksi PPPK Teknis.

Ia menyarankan agar pada seleksi PPPK Teknis kedepan menggunakan masa pengabdian tenaga honorer menjadi penentu kelulusan dalam pengangkatan non ASN menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: SAH PER 16 JULI, Kemenpan RB Tetapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Secara Otomatis jika Penuhi 3 Hal Ini

"Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus. Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” ungkap Junimart sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 16 Juli 2023.

Junimart bahkan menyampaikan bahwa karena aturan passing grade tersebut banyak dari tenaga honorer yang menjerit.

“Anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” kata Junimart.

Junimart pun meminta kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas untuk segera mengambil kebijakan yang dapat mengakomodir serta meluluskan tenaga honorer menjadi ASN pada seleksi PPPK Teknis.

"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," katanya

Lebih lanjut, Junimart juga menyampaikan agar pemerintah tidak menutup mata dan meremehkan soal banyaknya tenaga honorer teknis yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan yang jumlahnya sangat banyak.

"Jumlah honorer tenaga teknis itu sangat banyak. Mulai dari tenaga teknis pendidikan, hingga di berbagai kementerian dan lembaga juga seperti tenaga teknis di Mahkamah Agung, Polri, dan di lingkungan DPR/MPR ini jumlahnya sangat banyak. Jadi pemerintah jangan menutup mata dan meremehkan soal ini," tuturnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Teknis 2022 telah terjadi gugur masal dengan tingkat kelulusan tenaga honorer hanya 13 persen.

Maka dari itu, Menteri PANRB pun mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap untuk menemukan kebijakan afirmasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sebelum Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023 Dimulai, Sejumlah Daerah Mantapkan Formasi

"Kami sedang mengambil skema bagaimana mengafirmasi kelulusan tes, terutama di tenaga teknis karena kemarin kita cek tenaga teknis yang lulus hanya 13 persen, jadi kecil sekali," kata Azwar.

Bahkan, menurut Menteri PANRB terkait persoalan banyaknya peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang gugur maka Presiden pun meminta agar dicari beberapa kemungkinan untuk kelulusan tenaga honorer tersebut.

"Kami buat skenario yang dilaporkan ke Presiden. Bapak Presiden perintahkan kepada kami, kaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perankingan atau seperti yang lain,” kata Azwar.

Itulah info terkait adanya usulan masa pengabdian tenaga honorer menjadi penentu kelulusan menjadi ASN pada seleksi PPPK.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler