Jam Masuk Kerja PNS dan Tenaga Honorer di Jakarta akan Berubah, Pemprov DKI: Dibagi 2 Sesi

- 13 Juli 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS
Ilustrasi jam kerja PNS /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Aturan jam kerja baru untuk PNS dan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dina Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa kepastian perihal aturan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai dicoba.

Menurut Syafrin, untuk tahap awal, kebijakan tentang aturan jam kerja baru tersebut akan diuji coba terlebih dahulu kepada pegawai (PNS dan tenaga honorer) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Siapa sih RK Atok? Intip profilnya, Suami Meylisa Zaara, yang Diduga Kepergok Selingkuh dengan Sesama Jenis

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.

Menurutnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemberlakuan jam kerja tersebut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Hal itu dilakukan sebab Pemprov DKI Jakarta memiliki lingkungan yang lebih besar untuk dijadikan uji coba tahap awal perihal kebijakan jam kerja baru tersebut demi mengetahui keefektifannya saat diterapkan.

Baca Juga: INFO BARU NIH, Formasi PPPK Guru 2023 Diperkirakan akan Bertambah, Simak Kabar Selengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x