BERITASOLORAYA.com - Penghapusan tenaga honorer berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memberi tenggat waktu 1 tahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kepegawaian non ASN di lingkungan instansi pemerintah hingga 28 November 2023.
Awalnya diprediksikan ada sekitar 400.000 pegawai non ASN di Indonesia sebelum akhirnya diketahui ada pembengkakan jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan masalah pegawai non ASN di Indonesia sebelum tenggat waktu penghapusan tenaga honorer sebab berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tenaga non ASN sudah tidak boleh ada lagi dalam status kepegawaian instansi pemerintahan.
Hanya ada dua status kepegawaian yang dapat bekerja dalam instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK. Seiring dengan hal ini, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.
Pemerintah terus mengupayakan agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer yang berdasarkan data telah mencapai 2,3 juta orang. Ini jumlah yang sangat besar jika harus diberhentikan secara massal pada 28 November 2023 mendatang.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni berkata, “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja.”