SAH PER 16 JULI, Kemenpan RB Tetapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Secara Otomatis jika Penuhi 3 Hal Ini

- 16 Juli 2023, 14:24 WIB
SAH PER 16 JULI, Kemenpan RB Tetapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Secara Otomatis jika Penuhi 3 Hal Ini
SAH PER 16 JULI, Kemenpan RB Tetapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Secara Otomatis jika Penuhi 3 Hal Ini /Dokumen Pemerintah Kota Pekalongan//

 

BERITASOLORAYA.com - Para calon PPPK guru 2023 dapat hadiah dari Kemendikbud dan Kemenpan RB dengan adanya pengusulan perpanjangan masa kontrak. Mengingat sebelumnya, Prof. Nunuk selaku Dirjen GTK yang mengungkapkan bahwa Kemendikbud telah mengusulkan pada Komisi X DPR, untuk melakukan revisi pada PP No. 49 Tahun 2018 agar para pegawai PPPK guru tidak perlu lagi perpanjangan kontrak.

Prof. Nunuk saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi X, mengatakan bahwa Kemendikbud meminta pada Agustina Wilujeng, salah satu Wakil Ketua Komisi X, supaya PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dapat direvisi.

Melalui pelaksanaan revisi PP ini, Kemendikbud berharap para PPPK guru tidak perlu lagi melewati fase perpanjangan kontrak kerja.

Baca Juga: BERITA GEMBIRA, Kemenpan RB Siapkan Opsi bagi Tenaga Honorer Lewat Jalan Ini, 2,3 Juta Non ASN Mohon Tunggu

Dirjen GTK tersebut mengatakan, “Sebenarnya kami sudah tiitp pesan pada Bu Agustina, terkait dengan kemungkinan untuk merevisi PP No. 49 Tahun 2018 agar guru tidak perlu lagi perpanjangan kontrak.”

“Supaya kami bisa menuntaskan setiap episode yang kita selesaikan setiap tahun itu tidak perlu melihat lagi, apakah itu diperpanjang atau tidak,” kata Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Namun, kali ini Prof. Nunuk Suryani mengumumkan melalui instagramnya @nunuksuryani, bahwa kali ini tidak ada sistem kontrak kerja maksimal 5 tahun seperti halnya yang tertera dalam PP No. 49 Tahun 2018.

Surat edaran Kemendikbud No. 3757/B/GT.01.03/2023 mengatakan, bahwa Kemendikbud telah mengusulkan pada Kemenpan RB agar masa kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang secara otomatis hingga masa purnabakti di umur 60 tahun.

Kemendikbud meminta supaya perpanjangan kontrak seluruh PPPK guru dapat dilakukan secara otomatis, selama sekolah masih membutuhkan formasi PPPK guru tersebut dan para PPPK guru bersangkutan tidak sedang terjerat kasus hukum.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah