PATUHI INI SUPAYA KENAIKAN GAJI LANCAR! Kuncinya Ada Pada Evaluasi Berikut, PPPK 2022 Wajib Tahu….

26 Juli 2023, 17:45 WIB
Patuhi ini supaya gaji PPPK 2022 lancar, Kuncinya Ada Pada Evaluasi Berikut /Pexels/Ahsanjaya//

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji PPPK sudah dijamin melalui Peraturan Menpan RB No. 7 Tahun 2023, yang mana dalam peraturan tersebut Menpan RB mengatakan kenaikan gaji bagi PPPK berdasarkan masa kerja pegawai masing-masing golongan dan penilaian kerjanya selama 2 tahun terakhir.

Hal tersebut menjadi syarat utama bagi calon PPPK agar dapat diangkat ke jabatan selanjutnya, sebagaimana dalam peraturan tersebut Menpan RB hanya mensyaratkan kedua hal itu.

Masa kerja golongan minimal 2 tahun dan penilaian kinerjanya selama 2 tahun terakhir minimal harus ‘baik’ agar sah mendapat kenaikan gaji sesuai besaran nominal dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.

Baca Juga: TERNYATA OH TERNYATA, Ini Alasan Calon PPPK Banyak yang BTS, Perbaiki Dulu, ya….

Untuk penilaian kerja pegawai PPPK ini, bagaimanakah peraturannya agar mendapat predikat ‘baik’? Bagaimana pula proses penilaiannya? Jawabannya ada di dalam artikel ini sampai habis.

Menurut Pasal 23 Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 disebutkan, dalam rangka penilaian kinerja bagi pegawai PPK, pejabat penilai kinerja akan melakukannya melalui evaluasi kinerja pegawai.

Evaluasi kinerja pegawai akan dilakukan pada hasil kerja dari pegawai PPPK, dan perilaku kerja pegawai PPPK bersangkutan.

Evaluasi kinerja/evaluasi kerja ini terdiri dari evaluasi kinerja periodik pegawai dan evaluasi kinerja tahunan pegawai. Ketentuan ini disebutkan Menpan RB berlaku untuk PNS maupun untuk PPPK.

Pada evaluasi kinerja periodik, pejabat akan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

 a. Menetapkan pencapaian kinerja organisasi secara periodik.

 b. Menetapkan pola distribusi pada predikat kinerja periodik pegawai PPPK berdasarkan pencapaian kinerja organisasi, seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya.

 c. Menetapkan predikat kinerja periodik, dengan mempertimbangkan kontribusi kerja dari pegawai pada kinerja organisasi.

 Evaluasi kinerja periodik ini, akan dilaksanakan secara tiap bulan atau setiap tiga bulanan (triwulanan) oleh pejabat penilai kinerja.

 Nantinya, instansi berkaitan yang akan menentukan periode evaluas kinerja periodik ini, akan diberlakukan setiap bulannya atau setiap tiga bulan.

Hasil dari evaluasi kinerja periodik akan disertakan dalam dokumen evaluasi kinerja periodik, dan pejabat penilai kinerja pun bisa memberi catatan atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik dari pegawai PPPK di dalam dokumen tersebut untuk perbaikan di peridoe selanjutnya.

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan September, Ini Daftar Formasi yang Dibuka...

Sementara itu, pada evaluasi kinerja tahunan bagi pegawai PPPK akan dilakukan melalui beberapa step berikut ini:

a. Menetapkan pencapaian kinerja tahunan organisasi pada pegawai PPPK.

b. Menetapkan pola pemberian predikat kinerja tahunan organisasi bagi pegawai PPPK berdasarkan capaian kinerja kinerja tahunannya.

c. Terakhir, menetapkan predikat kinerja tahunan bagi pegawai PPPK tersebut, dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai PPPK itu pada kinerja organisasi.

Sama dengan evaluasi kinerja periodik pegawai PPPK yang sudah dijelaskan di atas, hasil evaluasi kinerja akan dicantumkan dalam dokumen evaluasi, dan pejabat penilai kinerja bisa menuliskan keterangan atau saran di dalam dokumen tersebut sebagai perbaikan ke depannya.

Setelah evaluasi kinerja periodik dan tahunan sudah rampung, maka tindak lanjutnya adalah pelaporan kinerja yang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat penilai kinerja.

Pelaporan kinerja nanti diberikan pada kepala instansi dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja, yang mana terdiri dari SKP dan hasil evaluasi kinerja pegawai PPPK.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler