INFO DPR PER 26 JULI, Tenaga Honorer akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya…

26 Juli 2023, 17:58 WIB
Tenaga Honorer Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya /Dokumen Pemkot Madiun/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer telah dijamin oleh DPR dan pemerintah tidak akan kehilangan pekerjaan, dan begitu pun dengan penghasilannya juga tidak akan dikurangi. Sebagaimana hal ini telah diperkenalkan melalui guiding principle dari Kemenpan RB, dan hal ini pun disetujui oleh DPR.

Nah, kali ini DPR sebut tenaga honorer akan diberikan solusi terbaik melalui penerbitan RUU ASN 2023, yang mana UU ASN tersebut sudah mendekati periode masa sidang.

Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR menyebutkan RUU ASN akan segera selesai di minggu ketiga bulan Agustus jika pembahasan tingkat I sudah dilakukan.

Doli juga kembali menegaskan perihal guiding principle, bahwa tenaga honorer tidak akan ada yang diberhentikan dan pengurangan terhadap gajinya meski sudah mendekati periode penghapusan.

Baca Juga: Trending Twitter! Alshad Ahmad Kembali Dihujat, Kali Ini karena Anak Harimaunya Mati, Begini Komentar Netizen

Mendahului Ahmad Doli, Syamsurizal sebelumnya telah menegaskan juga, tidak akan ada lagi drama-drama dalam pengangkatan tenaga honorer dalam PPPK.

Syamsurizal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II ini kemudian mengatakan, bahwa dalam RUU ASN yang baru ini akan ada istilah baru seperti PPPK full time dan PPPK part time.

Selain itu, dijabarkan oleh Syamsurizal bahwa RUU ASN juga akan mengatur perihal pemberian uang pensiun bagi PPPK.

“InsyaAllah nanti kita juga akan usahakan agar para pegawai PPPK mendapat uang pensiun,” kata Syamsurizal dilansir dari laman resmi DPR RI. “Tidak ada perbedaan antara pegawai PNS dan pegawai PPPK.”

Perihal tidak adanya pemberhentian tenaga honorer sudah berulang kali ditegaskan oleh DPR dan juga Kemenpan RB, maka tenaga honorer bisa melihat sekiranya kebijakan apa yang akan diterbitkan dalam RUU ASN 2023.

Menanggapi perihal PPPK part time, sebelumnya Rifqinizamy, sebagai bagian dari Komisi II DPR mengungkap kategori pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK part time adalah yang dulu ingin menjadi tenaga outsourcing.

Kali ini, ada Guspardi Gaus, anggota Komisi II yang lain juga menandaskan tidak adanya PHK massal pada 28 November mendatang.

Guspardi sendiri merasa, DPR dan Kemenpan RB sudah menyusun suatu formula terbaik bagi para tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK tahun ini melalui UU ASN.

Guspardi Gaus pun mengungkap hal mengejutkan perihal adanya tiga jenis kepegawaian melalui UU ASN yang baru akan diterbitkan.

“Untuk itu, kami sedang melakukan pembahasan itu dengan mencari solusi di mana di dalam RUU yang sedang kami selesaikan itu, ada 3 level,” jelas Guspardi, sebagaimana dilansir dari TVR Parlemen.

Baca Juga: PNS Segera Naik Gaji di Bulan Agustus 2023, Nominalnya Jadi Berapa ?

Menurut Guspardi, di dalam RUU ASN nanti kepegawaian akan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

1. PNS

2. PPPK full time

3. PPPK part time

Sejauh ini, DPR dan Kemenpan RB terus mengkaji masalah status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dihapus, berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018. ***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler