KAWAL TERUS, Penyelesaian Tenaga Honorer Kabarnya Lebih Cepat dari Estimasi, Sudah Deal di Tanggal Segini...

- 26 Juli 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /PRITIM/PRMN/NERI JANUARI STIANI/

BERITASOLORAYA.com - Revisi UU ASN kabarnya menjadi solusi terbaik untuk permasalahan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023. Melalui RUU ASN yang akan diterbitkan dengan segera ini, DPR dengan tegas mengatakan bahwa tenaga honorer tak perlu khawatir, karena tidak akan ada satu pun yang akan diberhentikan.

Tenaga honorer akan segera dicarikan jalan tengah yang terbaik dengan adanya UU ASN versi terbaru kali ini, yang mana UU ini akan menjadi landasan hukum utama dalam penyelesaian tenaga honorer.

Intinya, permasalahan 2,4 juta tenaga honorer akan diselesaikan lewat pengesahan dan penerbitan RUU ASN 2023. Lalu, kapan waktu fix penerbitannya?

Baca Juga: MAKASIH MENPAN RB, Kenaikan Gaji PPPK 2022 Kategori Ini Lebih Cepat Setahun, Kecuali PPPK Guru dan Nakes?

Rifqinizamy, selaku anggota Komisi II DPR, mengungkap estimasi penerbitan RUU ASN tahun ini yaitu diperkirakan pada bulan September atau paling lambat pada bulan Oktober tahun ini.

Namun, hal ini kemudian ditegaskan oleh Ahmad Doli, bahwa penerbitan UU ASN akan disegerakan. Tenaga honorer pun tak perlu khawatir lagi.

Menurut yang dipaparkan olehnya, UU ASN akan diterbitkan paling cepat pada minggu ketiga di bulan Agustus. Sebab, sekarang UU ASN tinggal menunggu memasuki masa sidang saja.

Sementara untuk pembahasan bersama di tingkat panja sudah selesai, tinggal nanti pembahasan tingkat 1 bersama pemerintah.

Baca Juga: PPPK Part Time Resmi Masuk dalam Pembahasan RUU ASN, Ini Konsep dan Sistem Gajinya

Usai selesai pembahasan bersama dengan pemerintah ini, akan langsung masuk masa sidang. Perkiraan dari Ahmad Doli, selaku Ketua Komisi II, masa sidang RUU ASN ini akan berlangsung di pertengahan Agustus.

Jika seluruh rangkaian pembahasan RUU ASN dapat berjalan sesuai rencana, Ahmad Doli memperkirakan RUU ASN akan dengan cepat selesai, “Mungkin, di minggu ke-3 nanti sudah rampung.”

Sisanya, Ketua Komisi II tersebut menyampaikan sebuah bocoran untuk ketentuan yang nanti akan tercantum dalam UU ASN yang baru.

“Mengenai status, RUU ASN nanti akan mengusul istilah baru yaitu kategori PPPK full time dan PPPK part time untuk mengakomodir statusnya,” ujar Doli pada 24 Juli.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x