Temukan Bakal Caleg DPRD Mendaftar Ganda di Pemilu Jawa Barat, KPU Instruksikan Ini

28 Juli 2023, 15:15 WIB

 

 

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat merencanakan pertemuan bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat yang diketahui mendaftar ganda. Temuan caleg DPRD mendaftar ganda sebanyak 22 orang pada Pemilihan umum atau Pemilu Jawa Barat tahun 2024 itu merupakan pendaftar partai politik ganda Internal dan eksternal.

Endun Abdul Haq selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat menyampaikan dari 22 bakal caleg, 12 diantaranya merupakan kegandaan internal.

Ia juga meminta agar partai politik partisipan dalam Pemilu Jawa Barat dapat menindaklanjuti adanya caleg yang mendaftar ganda.

Baca Juga: YES! Bansos PKH Tahap 3 Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil dan Balita Cair Lagi, Cek Daftar Penerima BLT 2023 di DTKS

"Jadi, masih ditemukan ada 12 bakal caleg yang ganda internal, kemudian ada 10 bakal caleg yang ganda eksternal. Nah, ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik," kata Endun di saat Bandung, Kamis, 27 Juli 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat itu menjelaskan bakal caleg ganda internal 12 orang yakni bakal caleg yang diusung satu partai politik, namun daerah pemilihan yang diajukan lebih dari satu.

Ia kemudian melanjutkan, sementara itu bakal caleg ganda eksternal 10 orang ialah bakal caleg yang diusung oleh lebih dari satu partai politik.

"Nah ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik dengan menganalisis dan membuat surat pernyataan terkait bakal caleg yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: All of Us Are Dead Season 2: Kemungkinan Tanggal Rilis di Netflix, Pemeran, Plot dan Info Lainnya

Tindakan yang dapat dilakukan partai politik untuk bakal caleg ganda Internal dijelaskan Endun yakni calon tersebut harus diputuskan akan ditempatkan pada daerah pemilihan mana.

Keputusan itu disampaikan melalui surat pernyataan partai politik dan diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara tindakan yang dapat dilakukan partai politik untuk bakal caleg ganda eksternal yakni parpol harus menerangkan bakal caleg tersebut merupakan utusannya melalui surat pernyataan.

Tetapi Endun juga menyebutkan ada kemungkinan dalam kegandaan eksternal, dua partai politik yang mencalonkan satu nama bakal caleg akan sama-sama menerbitkan surat pernyataan.

Baca Juga: Heboh Pengakuan Anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley Dilecehkan Ayah Tiri sampai Hal Ini Terjadi

Jika begitu, pihak KPU Provinsi Jawa Barat akan memanggil bakal caleg bersangkutan untuk mengeluarkan klarifikasi pencalonannya pada dua partai.

"Mengapa partai A mengaku Anda utusannya, partai B juga sama, yang mana sebetulnya? Jadi ada klarifikasi," ucap Endun.

Ia melanjutkan KPU Jawa Barat sudah memberikan batas waktu untuk partai politik agar menindaklanjuti temuan bakal caleg ganda hingga tanggal 29 Juli 2023 mendatang.

"Sejauh ini ada yang sudah upload di Silon dan ditunggu nanti sampai tanggal 29 Juli 2023 untuk kami klarifikasi lagi sampai tanggal 6 Agustus 2023. Untuk dirancang menjadi daftar calon sementara (DCS) dan dimulainya masa pencermatan oleh parpol atas rancangan DCS tersebut," jelasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler