BERITASOLORAYA.com - Dalam upaya persiapan Pemilukada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tengah melakukan penyesuaian data ganda dan tidak valid antara kabupaten/kota di provinsi yang sama dan juga antar provinsi dalam sebuah rapat koordinasi. KPU menindaklanjuti data pemilih setelah penetapan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara yang dilaksanakan di Bali, Senin, 1 Mei 2023 yang lalu.
Anggota Komisi KPU, Betty Epsilon Idroos menegaskan pentingnya menyelesaikan dan membersihkan data ganda dan tidak valid setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, untuk memastikan tahapan berikutnya yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hanya mencantumkan satu entri pemilih yang tepat.
Hal ini sangat penting dilakukan oleh KPU karena akan memastikan bahwa setiap pemilih hanya terdaftar satu kali, sehingga meminimalkan risiko terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan umum.
Betty menyampaikan bahwa dalam menghadapi masalah data ganda, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh KPU.
Pertama, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa kecocokan antara jenis data yang serupa, seperti data regular.
Kedua, pengecekan dapat dilakukan antara data regular dengan data yang memiliki lokasi khusus, seperti data yang berkaitan dengan kawasan tertentu.
Ketiga, pengecekan dapat dilakukan antara data dalam negeri dengan data luar negeri.