KPU Masih Buka Pendaftaran Anggota DPD untuk Pemilu Serentak 2024, Apa Saja Syaratnya? Cek di Sini

- 7 Mei 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi  pendaftaran anggota DPD untuk Pemilu
Ilustrasi pendaftaran anggota DPD untuk Pemilu /kab-bekasi.kpu.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU melalui pengumuman Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024. Pendaftaran calon anggota DPD sudah bisa dilakukan sejak 1 Mei 2023. Anda masih memiliki kesempatan mendaftar jadi calon anggota DPD hingga tanggal 14 Mei 2023.

Bertempat di masing-masing kantor KPU Provinsi masing-masing, Anda dapat mendaftarkan diri pada jam kerja yakni pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Sedangkan pada hari terakhir Minggu, 14 Mei 2023, KPU membuka pendaftaran calon anggota DPD hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: TANGGAL 7 dan 8 MEI 2023 Jangan Lupa untuk Guru Non Sertifikasi Ada Agenda Ini

Pendaftaran calon anggota DPD bisa diikuti oleh bakal calon yang sudah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran berdasarkan surat keputusan KPU tentang penetapan bakal calon.

Bakal calon anggota DPD harus mengunggah naskah asli dalam bentuk dokumen digital pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon pada masa pendaftaran jika ingin melanjutkannya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari rilis KPU, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan anggota DPD.

Baca Juga: FIX, BKN Ungkap Kronologi Perpanjangan Pengisian DRH hingga 13 Mei 2023, Sebut Adanya Pembobolan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah