BERITASOLORAYA.com- Jelang pengajuan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk melakukan tindakan antisipasi adanya pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di hari terakhir pengajuan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono pada siaran pers, Jumat, 28 April 2023. Menurut Arfianto, pengajuan bakal caleg DPRD dan DPR yang dilakukan pada hari terakhir pengajuan dapat terjadi kembali pada 14 Mei 2023 mendatang.
Itu dapat terjadi karena terdapat partai politik yang terkendala ketika memenuhi syarat pengajuan yang diminta KPU. Salah satunya yaitu diharuskan memenuhi jumlah keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Batas Usia Petugas Pemilu Ditentukan KPU, Sebab kejadian 2019?
"Jika melihat kondisi saat ini, tampaknya hal tersebut (pengajuan bakal caleg di hari terakhir pengajuan seperti di Pemilu 2019) berpeluang terjadi kembali," ujar Arfianto.
Menurutnya, hal itu dapat terjadi kembali sebab partai politik kemungkinan terkendala ketika memenuhi syarat pengajuan yang diminta KPU.
Syarat pengajuan bakal caleg DPR dan DPD sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Meski Banyak Kontribusi, 10 Tenaga Honorer Ini Harus Diberhentikan. KPU Ungkap Alasannya...