KPU akan Menindak Pendanaan Politik Ilegal Pemilu 2024, Jaringan Narkotika Masuk Daftar

- 31 Mei 2023, 20:55 WIB
KPU akan menindaklanjuti semua informasi laporan yang masuk terkait dugaan pendanaan politik ilegal, termasuk dari Narkotika.
KPU akan menindaklanjuti semua informasi laporan yang masuk terkait dugaan pendanaan politik ilegal, termasuk dari Narkotika. /ANTARA/HO-Humas KPU RI./

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak semua informasi yang masuk apabila ditemukan adanya pendanaan politik ilegal, selama kelangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mochammad Afifuddin selaku salah satu anggota KPU RI mengatakan, saat ini KPU berupaya mencegah agar di Pemilu 2024 tidak ditemukan pendanaan politik ilegal, seperti pendanaan dari jaringan narkotika.

Upaya tersebut diwujudkan oleh KPU RI melalui meluncurkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye yang saat ini sedang dalam tahap perancangan.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin menyampaikan, calon PKPU terkait yang saat ini dirancang oleh KPU belum sampai ke pembicaraan mendetail soal besaran nominal yang termasuk dalam pendanaan politik ilegal.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Daftar PPG Prajabatan 2023? Yuk, Ikuti Langkah dan Penjelasan dari Kemdikbud

"Informasi yang disampaikan itu belum terlalu detail, termasuk besarannya, dari mana, di mana. Pasti kami akan kami tindaklanjuti jika ada informasi (lengkap)," ucapnya di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2023.

Lebih awal terkait pendanaan politik ilegal, disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yaitu Rahmat Bagja, Bawaslu sampai saat Rabu, 31 Mei 2023 belum menerima aduan terkait aliran pendanaan politik secara ilegal untuk Pemilu 2024 yang bersumber dari jaringan narkotika.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x