Soal Reformulasi PPPK Teknis, Ini Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, Honorer K2 Gembira

3 Agustus 2023, 11:27 WIB
Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB untuk kebijakan Reformulasi PPPK Teknis /djih.menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB. Keputusan tersebut terkait adanya kebijakan Reformulasi PPPK Teknis untuk tenaga honorer K2 dan non ASN tertentu.

Kemenpan RB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Dalam Keputusan tersebut, ternyata tenaga honorer K2 memiliki afirmasi melalui Reformulasi PPPK Teknis untuk dapat diangkat jadi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi Berpacaran, Jisoo Blackpink dan Ahn Bo Hyun Sepakat Lakukan Ini...

Adapun afirmasi yang diberikan kepada tenaga honorer K2 tersebut yaitu sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah melalui masa pengabdiannya dalam bekerja di instansi pemerintahan.

Perlu diketahui bahwa Reformulasi PPPK Teknis dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menindaklanjuti kasus gugur masal yang dialami oleh peserta seleksi kompetensi pada PPPK Teknis 2022.

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Reformulasi PPPK Teknis ditetapkan berdasarkan pemeringkatan nilai ambang batas peserta PPPK Teknis untuk dapat mengisi jabatan yang masih kosong.

Baca Juga: CATAT, Begini Konsep Pengisian Jabatan pada Reformulasi PPPK Teknis bagi Eks THK-II dan Honorer, BERUNTUNG!

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ucap Menpan RB.

Menurutnya, bagi peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas untuk formasi jabatan tertentu tidak akan tergeser oleh peserta yang mendapatkan Reformulasi nilai ambang batas.

"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menpan RB.

Meskipun Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 berlaku, menurut Menpan RB terkait kebijakan tersebut dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam rekrutmen CASN PPPK.

Baca Juga: JREENG! Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis Sudah Diberlakukan Kemenpan RB, Ada Pemeringkatan Bagi Honorer Ini

“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” imbuh Anas.

Pada kesempatan yang sama, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa Reformulasi PPPK Teknis diberikan kepada Eks tenaga honorer K2 terlebih dahulu yang mendapatkan peringkat terbaik pada seleksi kompetensi.

Nantinya akan dilakukan pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang masih kosong di setiap instansi.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.

Itulah penjelasan singkat dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023. Adapun untuk detail suratnya, silakan Anda cek link berikut ini:

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Link Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler