TERBARU, Kementerian PANRB Beberkan Reformulasi dalam Seleksi PPPK, Kategori Ini Bakal Didahulukan

- 3 Agustus 2023, 10:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Menpan

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas telaahan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Dalam pembahasan tersebut membuahkan hasil berupa Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 yang berisi tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK teknis ini nantinya berupa pemeringkatan atau ranking pada jabatan yang belum terpenuhi formasinya.

Baca Juga: Mulai Agustus 2023, Guru Dapat Ikuti Seleksi Kepala Sekolah, Ada Persyaratan Baru?

Adapun untuk reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditentukan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi atau pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas.

Apabila jabatan tersebut telah diisi, maka tidak bisa digantikan dengan nilai di bawahnya.

“Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: RUU ASN Diperkirakan Sah Setelah Masa Reses Tanggal 15 Agustus 2023? Ini Kata Anggota DPR RI

Anas juga menyampaikan tujuan dari kebijakan reformulasi ini tidak lain untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam pengadaan seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x