BERITASOLORAYA.com - Pidato Presiden Jokowi terkait rencana kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada Rabu 16 Agustus 2023 yang dapat disaksikan secara live streaming.
Selain secara live streaming, Pidato Presiden Jokowi tentang info kenaikan gaji PNS juga dapat disaksikan melalui siaran langsung televisi lokal.
Presiden Jokowi melalui Pidato Presiden, akan menyampaikan terkait RUU APBN Tahun 2024 di Sidang Paripurna sekaligus menyampaikan info tentang gaji PNS yang naik.
Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS akan sekaligus disampaikan Jokowi pada saat penyampaian Pidato Presiden di Sidang Paripurna pada 16 Agustus 2023.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menggodok kebijakan tersebut.
Baca Juga: SAH! Gaji PNS Naik, Jokowi Umumkan Besok 16 Agustus di Link LINK LIVE STREAMING ini
“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani
Agar dapat menyaksikan siaran langsung Pidato Presiden melalui live streaming, silakan klik link berikut ini:
LINK LIVE STREAMING Pidato Presiden
Adapun nominal gaji PNS dari bulan Agustus hingga Desember 2023 masih mengacu pada APBN 2023 yang berdasarkan regulasi PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS
Baca Juga: GRATIS, 45 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Siap Diunduh untuk Meriahkan 17 Agustus Nanti, Yey!
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Baca Juga: UPDATE INFO PPPK dan CPNS 2023, Kemenpan RB: Naskah Soal Seleksi Meliputi Hal ini
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023 SEGERA DIBUKA! Cek Formasi dan Daftar di Link ini
Itulah link live streaming Pidato Presiden Jokowi tentang RUU APBN Tahun 2024 yang menyinggung terkait kenaikan gaji PNS.***