CATAT, Hanya ASN PPPK Dengan Syarat Ini yang Dapat Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Resmi PANRB

- 2 Agustus 2023, 22:05 WIB
Menteri PANRB sebut ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK yang penuhi syarat
Menteri PANRB sebut ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK yang penuhi syarat /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya PNS, kini ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

ASN PPPK tidak hanya memperoleh kenaikan gaji secara berkala, Kemenpan RB memastikan bahwa guru PPPK, Tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah menjadi ASN PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa apabila ASN PPPK telah memenuhi syarat tertentu maka dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tak Hanya PNS, ASN PPPK Juga Akan Dapat Kenaikan Gaji, Kemenpan RB Sebut Ada 2 Jenis Kenaikan

Menteri PANRB menjelaskan jika ASN PPPK memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun maka akan memperoleh kenaikan gaji.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Menteri PANRB di Jakarta sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 2 Agustus 2023.

Akhirnya berkat adanya aturan baru Kemenpan RB tersebut membuat seluruh ASN PPPK tersenyum lebar. Seperti diketahui bahwa sebelumnya belum ada peraturan yang membahas tentang kenaikan gaji bagi ASN PPPK.

Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x