Ternyata Baru 13 Persen ASN DKI Jakarta yang Melaksanakan WFH di Hari Pertama Uji Coba, Ini Penyebabnya

23 Agustus 2023, 06:48 WIB
WFH Jakarta mulai Senin, 21 Agustus 2023 /ANTARA/Siti Nurhaliza

 

BERITASOLORAYA.com - Baru sekitar 13% dari total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) uji coba.

Jumlah itu diambil pada hari pertama pemberlakuan kebijakan WFH uji coba Pemprov DKI Jakarta yang dimulai pada Senin, 21 Agustus 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 21 Oktober.

Disampaikan oleh Etty Agustijani selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, ASN yang berminat di kerja Pemprov DKI Jakarta berjumlah total 58.109 orang.

Baca Juga: HORE, 75% PNS DKI Jakarta Akan Bekerja Secara WFH di Bulan Agustus, Daerah Lain Gimana ?

Ia menyebut, hal itu dikarenakan jumlah ASN yang boleh melakukan WFH hanya mereka yang tidak bertugas pada pelayanan langsung dengan jumlah total 15.335 orang.

"Di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah, yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen sekitar 2.000-an," kata Etty pada Selasa, 22 Agustus 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Menurutnya, hal itu dapat terjadi karena surat edaran (SE) kebijakan WFH baru saja diterbitkan untuk dapat diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Sehingga, masih terdapat SKPD yang belum menentukan jadwal pelaksanaan WFH bagi ASN yang tidak bertugas pada pelayanan secara langsung.

Baca Juga: Luar Biasa! Eiger Bikin Rekor Jualan dengan Omzet 16 Kali Lipat di Shopee Live

Meski demikian pihaknya sudah mengadakan sosialisasi kebijakan 50% WFH uji coba ini pada para ASN juga mendorong mereka agar dapat mematuhi kebijakan tersebut. 

"Kalau tidak ada jadwal itu kan yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah," kata Etty.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan bekerja dari rumah/WFH uji coba bagi ASN DKI Jakarta sebanyak 50%.

Pelaksanaan WFH uji coba bertujuan untuk dapat menekan tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta, mendukung pelaksanaan KKT ASEAN, dan menjadikan Jakarta sebagai daerah percontohan WFO-WFH bagi seluruh ASN Indonesia.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Selain Naik Gaji 2024, PNS Dapat Kabar Gembira Soal THR dan Gaji ke 13, Cek Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan WFH mewajibkan ASN tetap berpakaian dinas lalu, senantiasa mengisi absensi kehadiran setiap hari. 

Selain itu, Etty juga memberi kebijakan untuk terus memantau pelaksanaan WFH ASN yang dilakukan langsung oleh atasan kepada bawahan mereka, melalui panggilan video (video call) setiap hari. 

Selama pelaksanaan WFH Pemprov DKI Jakarta memberi larangan pada para ASN untuk meninggalkan rumah, melakukan aktivitas selain pekerjaan pada jam kerja dan juga pulang ke kampung halaman.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler