Disampaikan oleh sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani absensi dapat dilakukan para ASN melalui ponsel masing-masing.
Selama pelaksanaan WFH uji coba sebanyak 50% hingga Oktober nanti, ASN di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta juga dilarang meninggalkan rumah dan menggunakan baju selain baju dinas.
"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," ujar Etty di ruangan BKD di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA
Ia melanjutkan jika pihaknya akan terus memantau pelaksanaan uji coba WFH 50% ini agar dapat berjalan dengan lancar. ASN yang melanggar peraturan dapat dikenai sanksi.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ungkapnya Etty.
Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini, Selasa 22 Agustus 2023 Antam dan Logam Mulia UBS, Naik atau Turun?
Terkait sanksi yang dikenakan, Etty menyebut ada perbedaan aturan yang ditetapkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).