Selama Uji Coba WFH, ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Menggunakan Pakaian Dinas serta Dilarang Lakukan Ini…

- 22 Agustus 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta /ANTARA/Aprillio Akbar/
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah/work from home (WFH) dalam rangka mendukung persiapan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara untuk tetap memakai pakaian dinas.

Selain itu, para ASN yang mengikuti uji coba WFH hari pertama yang dimulai pada Senin, 21 Agustus 2023 juga diminta agar tetap mengisi absensi kehadiran selayaknya mereka bekerja di kantor.

Disampaikan oleh sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani absensi dapat dilakukan para ASN melalui ponsel masing-masing.

Baca Juga: Gimana Cara Cek BI Checking Secara Online? Cari Tau Langkahnya dengan Langsung Login ke Laman idebku.ojk.go.id

Selama pelaksanaan WFH uji coba sebanyak 50% hingga Oktober nanti, ASN di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta juga dilarang meninggalkan rumah dan menggunakan baju selain baju dinas.

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," ujar Etty di ruangan BKD di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA

Ia melanjutkan jika pihaknya akan terus memantau pelaksanaan uji coba WFH 50% ini agar dapat berjalan dengan lancar. ASN yang melanggar peraturan dapat dikenai sanksi.

"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ungkapnya Etty.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini, Selasa 22 Agustus 2023 Antam dan Logam Mulia UBS, Naik atau Turun?

Terkait sanksi yang dikenakan, Etty menyebut ada perbedaan aturan yang ditetapkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x